Space Iklan
Portalampananews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Ina Una Senin 27/11 kemarin terima berkas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tampabatu, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten tahun 2016 oleh pihak Polres Tojo Unauna.
Saat dikonfirmasi ke Kejari Touna,kepala kejaksaan Negeri Touna Hadi Sulanto SH MH yang di temui media ini membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara P21 dugaan tindak pidana korupsi ADD Desa Tampabatu.
"Iya, kita sudah terima berkas pelimpahan Kepala Desa Tampabatu berinisial IS dalam dugaan kasus ADD oleh pihak Kepolisian Polres Tojo Unauna melalui unit Tindak Pidana Kurupsi,ungkapnya.
Kejari menambahkan, setelahi menerima berkas P21 kasus dugaan penyalahgunaan ADD .Kades Tampabatu berinisial IS ini, kami akan lakukan pemeriksaan selama 7 hari kedepan.
"Berkasnya akan kita teliti jika sudah lengkap maka akan segera kita proses sesuai prosedur yang berlaku.Jika belum lengkap maka kita masih akan kebalikan ke pihak penyidik Polres untuk dilengkapi dengan waktu 14 hari",tandasnya.(ch)