Space Iklan
Foto : Kegiatan Penyuluhan Hukum Setda Provinsi Sulteng di Kantor Bupati Touna
Ampana, Portalampananews.com - Setda Provinsi Sulawesi Tengah menggelar penyuluhan Hukum kamis (30/11/2017) di ruang rapat Kantor Bupati Kabupaten Tojounauna.
Penyuluhan ini sendiri di katakan oleh plt kepala biro hukum setda ptovinsi sulteng DR.Yopie.SH.MH adalah sebagai adasar pedoman bagai para pemangku adat dalam melaksanakan perannya sebagai pelaksana peradilan adat berdasarkan prinsip-prinsip peradilan adat yang bertujuan memberikan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Drs.abd agfar patanga.MH yang mewakili bupati tojo una una mengatakan hukum adat sendiri adalah aturan yang tidak tertulis yang telah lama hidup di masyarakat,terutama di komunitas adat,
Oleh karena itu hukum adat di harapkan dapat menjadi mekanisme yang dapat di akses oleh masyarakat miskin untuk menyelesaikan perkara ringan lokal,karena sistem peradilan masih di anggap rumit,panjang dan mahal,untuk itu peradilan adat menawarkan proses yang cepat dan dapat di akses oleh masyarakat miskin,terutama mereka yang tinggal di desa-desa.
Di katakannya saat ini pemerintah sulteng memberikan dukungan yang besar untuk memperkuat peradilan adat dengan mengesahkan peraturan gubernur(pergub) sulteng nomor 43 tahun 2013.dan pemda touna sendiri di tahun 2017 telah membuat perda tentang pembentukan dan perlindungan adat.
Pengesehan ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat akses terhadap keadilan yang akan memberikan kontribusi bagi penguatan perdamaian di sulteng.
Beliau juga menambahkan, saat ini pemerintah sulawesi tengah dan kepolisian daerah sulteng serta forum peradilan adat,telah menandatangani nota kesepahaman (MOU) untuk perkara ringan peradikan adat,dan semua kasus ringan,seperti masalah dalam masyarakat yang tidak termasuk kasus kriminal,akan di selesaikan melalui sistem peradilan adat dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.tutupnya.
kegiatan penyuluhan hukum tersebut tentang pedoman peradilan adat kepada para camat,tokoh masyarakat,tokoh adat dan kepala SKPD yang menghadirkan ketua forum lembaga adat andreas lagimpu.(Her)