Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Aksi Solidaritas, Desak Kejari Ampana Tidak Berpihak Dalam Tuntutan Sidang UU ITE

Redaksi
15 December 2017
Last Updated 2021-10-03T04:49:10Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan


Aksi solidaritas anti korupsi gelar Orasinya didepan Kantor Kejari Ampana (Foto :IST)

Ampana, Portalampananews.com Kasus yang menjerat seorang Aktivis Anti Korupsi Mohamad Aksa (33)  di Kabupaten Tojo Una-Una menarik perhatian banyak pihak.

Puluhan aktivis dari lembaga hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan beberapa OKP yang tergabung dalam Gerakan Rakyat anti korupsi antara lain Pemuda Ansor Kabupaten Tojo Una-Una, KNPI Touna, Pemuda Kabah PPP,, TIDAR Gerindra, AMD partai Demokrat, Banteng muda Indonesia, Pemuda Perindo,  dan Laskar Rakyat, Ketua HPA Tojo Una Una, Liga Mahasiswa Nasdem menggelar aksi solidaritas anti korupsi didepan Mapolres Touna dan kantor Kejari Ampana Jumat (15/12).

Pantauan media ini, Aksi ini digelar tepat di pintu depan Mapolres Touna dan kantor Kejari Ampana dan beberapa poster bertulisakan "bebaskan Aksa atau adili Kapolres" , poster lain juga bertulisakan " keadilan untuk saudara Mohamad Aksa Lawan Korupsi Berani Jujur Hebat".

Dalam orasinya Korlap Andi Moh Fikri,  didampingi Moh Fadel Lasawedi,  Eed Husain, Harun Giasi dan Ryan Renaldi dengan tegas mengatakan, kasus yang menjerat Mohamad Aksa adalah salah satu produk hukum yang tidak berpihak kepada seorang Aktivis Anti Korupsi.

" sudah hampir 20 kali persidangan kasus  ini digelar di PN Poso,  kami meminta kepada Kejari dalam melakukan Tuntutan agar melihat fakta fakta yang terungkap dalam persidangan " ujar  Andi Fikri

Lebih lanjut di tegaskan dalam aksi ,  bahwa proses hukum dan persidangan terhadap perkar Mohamad Aksa Mohamad sudah menghadirkan beberapa saksi ahli yang dengan jelas menyimpulkan bahwa kalimat status di media sosial itu merupakan kalimat berita biasa. Tidak ada kata yang mencemarkan nama baik seseorang dalam kalimat tersebut.

Fadel Lasawedi selaku Ketua pemuda Kabah Kabupaten Touna meminta kepada Kejari Ampana agar bisa bekerja dengan seadiil adil nya jelang putusan yang akan diberikan terhadap Mohamad Aksa dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Orator Eed Husain lebih menegaskan, bahwa kasus yang menimpa Mohamad Aksa tidak ada melanggar unsur pidana sama sekali.

" Kami meminta pihak Kejari Tidak di tunggangi, tidak dipegangi oleh kepentingan kepentingan pihak lain,  Kejaksaan harus Steril, harus independen dalam penegakan hukum " ucap Edd Husain..

"  Bahkan dalam kasus seperti ini sudah banyak terjadi di Indonesia jaksa penuntut memberikan Vonis Bebas terhadap terdakwa " tambahnya lagi

Ketua pemuda Ansor Kabupaten Tojo Una-Una Harun Giasi dalam orasinya mengatakan tindakan pidana yang di asumsikan kepada saudara Aksa itu tidak Valid.

" melalui kesempatan ini kami meminta kepada Kejari Kabupaten Tojo Una-Una, agar dalam memberikan tuntutan harus seadil adil nya dan lebih obyektif dan tidak ada tindakan tindakan intimidasi terhadap kasus ini " ujar Harun.

Massa Aksi Gerakan Anti Korupsi menggelar Orasinya di depan kantor Kejari Ampana (Foto :istimewa)

Selain itu,  Rian Renaldi Ketua KNPI Kabupaten Tojo Una-Una dalam orasinya menyebut Jaksa penuntut agar lebih bijak dan lebih melihat fakta fakta yang terjadi dalam persidangan.

" satu catatan penting yang saya lihat dalam fakta persidangan, salah satu dalam persidangan membeberkan, mengungkapkan semua terang benderang dihadapan persidangan,yaitu adalah Ketua ULP Tojounauna, dalam sidang itu dia membeberkan bahwa benar dipanggil oleh Kapolres, bahwa benar Kapolres memberikan dokumen perusahaan , tetapi  sidang berikutnya berubah pernyataan saudara Amang, saya meyakini penuh bahwa ada tekanan didalam nya, ada kekuatan didalam nya menggunakan institusi kepolisian " sebut Ryan Renaldi dalam orasinya

Dalam Gerakan aksi solidaritas ini,  mereka juga mempertanyakan Meminta tindak lanjut dari Polda Sulteng terhadap laporan kasus terhadap Kapolres Touna yang telah di terima Polda Sulteng beberapa waktu lalu.

Kejari Ampana Hadi Sulanto SH langsung menerima Aspirasi tersebut dan menggelar pertemuan dengan Massa Aksi di ruang lantai dua kantor Kejari Ampana.

" Kita selalu mentaati hukum dan kami bekerja sudah sesuai dengan aturan hukum, namun demikian Kami mohon pengertian, kami  didalam melakukan tuntutan dalam perkara ini tidak berdasarkan permintaan seseorang, dan
Itu murni " ujar Kejari

Kejari juga mengharapkan agar semua aktivis bersama sana Kejari mengikuti proses persidangan.

"  Kami selaku jaksa dalam melakukan Tugas juga telah disumpah, " ucapnya

" Kami melakukan tuntutan itu sudah sesuai Prosedur, dan Kami melakukan Tuntutan sesuai fakta " tandasnya (.

Dikonfirmasi terpisah,  Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono S.I.K mengatakan Proses hukum sedang berjalan, Hakim nanti yang akan memutuskan secara obyektif dan dipertanggung jawabkan didunia dan akhirat.

Kapolres menjelaskan kasus ini Delik aduan yaitu Pencemaran Nama baik yang Mutlak menilai suatu Perbuatan Itu menghina dan menilai adalah  pihak pelapor - Korban .

" Hakim akan melihat orang itu mengaku  bersalah / membela diri dan tidak mengakui bersalah dan Selanjutnya Hakim akan berkeyakinan dan akan menjatuhkan Hukuman  yang setimpal sesuai hal - hal yg dilihat dlm persidangan " ujar Kapolres (HW)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita