Space Iklan
FOTO : Bangunan Cottages milik Frangky Chandra Berdiri diatas lokasi Usaha Lobster Milik Dety Pakaya
Ampana, Portalampananews.com - Proses mediasi dalam perkara gugatan Dety Pakaya terhadap Frangky Chandra digelar di Pengadilan Negeri poso , Senin (4/12).
Dalam proses mediasi tim pengacara salah seorang pihak penggugat menyatakan Upaya Dety Pakaya menempuh pada jalur pengadilan Negeri untuk Menggugat Frangky Chandra terkait dugaan penyerobotan izin usaha perikanan yang terjadi didesa Tete B kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una.
Para pihak memulai proses mediasi itu sekitar pukul 15.00 WITA, dan mengambil tempat di ruang sidang bagian belakang Pengadilan Negeri poso .
Dari pihak penggugat hadir Fika SH , sementara dari pihak tergugat Frangky Chandra Diwakili dua pengacara Ariestal Ndou SH dan Sigit SH Serta dua staf dari Bagian Hukum pemda Touna .
Pertemuan berlangsung hanya sekitar 15 menit,dalam pertemuan itu Hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memilih Hakim mediator.
Hasil keputusan dan kesepakatan antar Hakim, tergugat dan penggugat telah sepakat menunjuk Hakim mediator Ahmad Erya SH untuk memimpin sidang Mediasi pada tanggal 18 desember mendatang di pengadilan Negeri poso.
Sebelumnya diketahui, Dalam tahapan gugatan perkara perdata,dalam proses persidangan perkara tersebut telah diberi kesempatan oleh pengadilan untuk menempuh jalur Musyawarah /Mediasi untuk kedua belah pihak.
" Namun, dalam dua kali tahapan gugatan perkara perdata pihak tergugat Frangky Chandra tidak pernah hadir di Persidangan. " ujar Fika SH, rekan Ishak Adam SH selaku Kuasa hukum Dety Pakaya yang hadir dalam persidangan Saat itu
Ishak Adam SH selaku kuasa hukum Dety Pakaya kepada media ini menjelaskan gugatan tersebut dilakukan Dety Pakaya selalu pemilik izin Perikanan Budidaya Lobster pesisir pantai desa Tete B kecamatan Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una karena merasa telah di Rugikan setelah surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan Touna atas nama Frangky Chandra dekat lokasi miliknya.
"sebagai seseorang pemegang izin usaha dari Dinas Perikanan tentunya tidak mau dong ada orang yang mendirikan Cottage di areal usaha Lobster miliknya, dan sudah beberapa kali telah dilakukan Mediasi oleh pemerintah daerah, tapi seolah olah pemerintah daerah Pro kepada orang yang tak memiliki izin " ujar ishak adam
" yang lucunya, pemerintah daerah mengeluarkan dua dua Rekomendasi tanpa melihat lebih dulu yang mana lokasi usaha milik Dety dan usaha milik angki " tambahnya.
Lebih lanjut ishak menjelaskan izin atau persyaratan pengelolaan pemanfaatan pulau dan perairan pesisir adalah kewenangan Provinsi, akan tetapi jangan sampai persoalan prosedural merugikan orang lain.
Sejauh ini kata ishak, Dety Pakaya telah memenuhi syarat syarat sebagai warga negara yang baik dan telah membayar pajak atas usahanya.
" Dan pada proses sidang Mediasi nanti, yang jelas Dety Pakaya Harus hadir, dan dia akan memberikan usulan agar Frangky tetap harus membongkar tempat usaha yang mengganggu areal budi daya Lobster Milik Dety Pakaya " tandasnya (HW)
BACA JUGA :
Merasa Di Rugikan, Pengusaha Lobster Ancam PTUN kan Dinas Perikanan Touna