Space Iklan
Foto : sidang kasus UU ITE di Pengadilan Negeri poso( foto :Istimewa)
Ampana, Portalampananews.com - Mohamad Aqsa Aktivis Anti korupsi terus menjalani persidangan hingga Memasuki episode Sidang ke 14 terdakwa menghadirkan saksi Ahli Bahasa terkait status di media sosial beberapa waktu lalu.
Dr. Frans Asisi Datang, M.Hum Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia adalah saksi ahli dihadirkan di Persidangan pengadilan Negeri poso yang berlangsung senin (04/12/2017) yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Erya SH di dampingi Jusdi Formawan SH MH serta Beni Lipu SH.
Dalam sidang kali ini Terdakwa Mohamad Aqsa Didampingi tiga pengacara Mohamad Taufik P Umar SH, Mahfud Masuara SH dan Fadli Husain SH.
" Yang saya tahu, pokok persoalan kasus ini adalah bahasa dalam media sosial facebook, yaitu status yang dibuat seseorang yang dalam akunnya bernama Muhammad Aqsa "ujar saksi Ahli
Saksi Ahli berpendapat dan menguraikan , Ada dua kalimat yang ada dalam laman facebook tersebut menjadi pokok masalah dalam kasus ini, yaitu “investigasi proyek milik oknum polres tojo una-una” sebagai status facebook.
" Status tersebut ditanggapi beberapa orang yang berteman dengan yang membuat status tersebut, antara lain oleh akun Rian Riandy yang mengatakan “Kayaknya harus fakus”. Atas beberapa tanggapan tersebut pembuat status (Muhamad Aksa) menanggapi atau menambahkan kalimat berikut, “Kali ini harus fokus. Konon katanya diduga ada keterlibatan kapolres.”
Kedua kalimat ini yang menjadi pokok masalah kasus ini. " urainnya di hadapan majelis Hakim dan jaksa penuntut
Sebagai ahli bahasa, Frans Asisi berpendapat bahwa kalimat pertama, yaitu “Investigasi proyek milik oknum polres tojo una-una” merupakan kalimat berita biasa. Tidak ada kata yang mencemarkan nama baik seseorang dalam kalimat tersebut.
"Tidak ada kata yang bermakna merendahkan martabat seseorang dalam kalimat tersebut, seperti kata makian, hujatan, kebencian, dan lain lain." ucapnya
Menurut Frans, Kata investigasi dalam kalimat tersebut bermakna sangat positif yaitu ‘penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta untuk melakukan peninjauan, percobaan, dan sebagainya, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan (tentang peristiwa, sifat atau khasiat suatu zat, dan sebagainya)’. Tidak ada nuansa makna negatif apalagi penghinaan dan pencemaran nama baik dari kata tersebut. " jelasnya
Ahli bahasa dari Universitas Indonesia ini dalam persidangan tersebut menyimpulkan bahwa kedua kalimat tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pencemaran nama baik, apalagi fitnah, terhadap seseorang. Penulis kedua kalimat itu sangat hati-hati dalam menggunakan kata agar tidak menyinggung perasaan dan mencemarkan nama baik seseorang.
" Kedua kalimat itu menunjukkan keinginan penulis untuk mencari tahu, menginvestigasi, apa yang sebenarnya terjadi." Terangnya
Setelah mendengar seluruh keterangan Saksi Ahli, majelis Hakim langsung menutup sidang ,selanjutnya akan menggelar kembali sidang pada Senin pekan depan dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Mohamad Aksa.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono S.I.K melalui Humas Polres Touna mengatakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari Pihak terdakwa Tentu saja akan menguntungkan dan terkesan akan membela Terdakwa.
"Hakim akan akan menilai mana yg benar beberapa contoh kasus seperti Kasus sianida ini Para Ahli menurut versi terdakwa seperti apa ? ( Membela Terdakwa semua ) Toh pada Akhirnya hakim memutuskan secara obyektif dan dipertanggung jawabkan dunia dan akherat" tutur Kapolres.
"Saksi Ahli yang Dimintai Keterangannya harus ada dalam BAP .dan Bahwa Saksi yg dihadirkan oleh terdakwa tidak ada dalam BAP. " tutupnya (HW)
-
Ampana, Portalampananews.com - Mohamad Aqsa Aktivis Anti korupsi terus menjalani persidangan hingga Memasuki episode Sidang ke 14 terdakwa menghadirkan saksi Ahli Bahasa terkait status di media sosial beberapa waktu lalu.
Dr. Frans Asisi Datang, M.Hum Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia adalah saksi ahli dihadirkan di Persidangan pengadilan Negeri poso yang berlangsung senin (04/12/2017) yang dipimpin oleh Hakim Ahmad Erya SH di dampingi Jusdi Formawan SH MH serta Beni Lipu SH.
Dalam sidang kali ini Terdakwa Mohamad Aqsa Didampingi tiga pengacara Mohamad Taufik P Umar SH, Mahfud Masuara SH dan Fadli Husain SH.
" Yang saya tahu, pokok persoalan kasus ini adalah bahasa dalam media sosial facebook, yaitu status yang dibuat seseorang yang dalam akunnya bernama Muhammad Aqsa "ujar saksi Ahli
Saksi Ahli berpendapat dan menguraikan , Ada dua kalimat yang ada dalam laman facebook tersebut menjadi pokok masalah dalam kasus ini, yaitu “investigasi proyek milik oknum polres tojo una-una” sebagai status facebook.
" Status tersebut ditanggapi beberapa orang yang berteman dengan yang membuat status tersebut, antara lain oleh akun Rian Riandy yang mengatakan “Kayaknya harus fakus”. Atas beberapa tanggapan tersebut pembuat status (Muhamad Aksa) menanggapi atau menambahkan kalimat berikut, “Kali ini harus fokus. Konon katanya diduga ada keterlibatan kapolres.”
Kedua kalimat ini yang menjadi pokok masalah kasus ini. " urainnya di hadapan majelis Hakim dan jaksa penuntut
Sebagai ahli bahasa, Frans Asisi berpendapat bahwa kalimat pertama, yaitu “Investigasi proyek milik oknum polres tojo una-una” merupakan kalimat berita biasa. Tidak ada kata yang mencemarkan nama baik seseorang dalam kalimat tersebut.
"Tidak ada kata yang bermakna merendahkan martabat seseorang dalam kalimat tersebut, seperti kata makian, hujatan, kebencian, dan lain lain." ucapnya
Menurut Frans, Kata investigasi dalam kalimat tersebut bermakna sangat positif yaitu ‘penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta untuk melakukan peninjauan, percobaan, dan sebagainya, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan (tentang peristiwa, sifat atau khasiat suatu zat, dan sebagainya)’. Tidak ada nuansa makna negatif apalagi penghinaan dan pencemaran nama baik dari kata tersebut. " jelasnya
Ahli bahasa dari Universitas Indonesia ini dalam persidangan tersebut menyimpulkan bahwa kedua kalimat tersebut sama sekali tidak mengandung unsur pencemaran nama baik, apalagi fitnah, terhadap seseorang. Penulis kedua kalimat itu sangat hati-hati dalam menggunakan kata agar tidak menyinggung perasaan dan mencemarkan nama baik seseorang.
" Kedua kalimat itu menunjukkan keinginan penulis untuk mencari tahu, menginvestigasi, apa yang sebenarnya terjadi." Terangnya
Setelah mendengar seluruh keterangan Saksi Ahli, majelis Hakim langsung menutup sidang ,selanjutnya akan menggelar kembali sidang pada Senin pekan depan dalam agenda pemeriksaan Terdakwa Mohamad Aksa.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono S.I.K melalui Humas Polres Touna mengatakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dari Pihak terdakwa Tentu saja akan menguntungkan dan terkesan akan membela Terdakwa.
"Hakim akan akan menilai mana yg benar beberapa contoh kasus seperti Kasus sianida ini Para Ahli menurut versi terdakwa seperti apa ? ( Membela Terdakwa semua ) Toh pada Akhirnya hakim memutuskan secara obyektif dan dipertanggung jawabkan dunia dan akherat" tutur Kapolres.
"Saksi Ahli yang Dimintai Keterangannya harus ada dalam BAP .dan Bahwa Saksi yg dihadirkan oleh terdakwa tidak ada dalam BAP. " tutupnya (HW)
-