Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Dua Bandar Sabu Jaringan Antar Kota di Tangkap di Ampana.

Redaksi
23 January 2018
Last Updated 2021-10-03T04:49:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

Ampana, Portalampananews.com - Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Una Una (Touna) menggelar press Release senin (22/1/2018)  di kantor BNNK terkait penangkapan dua Bandar Narkoba.

Dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan  BNNK menghadirkan Kedua tersangka masing-masing bernama Fickri Djaini alias Fickri (33) Warga jalan Ketapang, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu dan Hendra Lengkas alias Hendra (24) Warga jalan Akasia, Tinggede, Kabupaten Sigi.

" Kedua orang tersebut dari Palu akan menuju ke Kabupaten Banggai  dan menjual sebagian barangnya di Tojo Una Una, dari situlah Kita dapat informasi bahwa bersangkutan selain menjual disini dia akan menjual di Pagimana Kabupaten Banggai " ungkap kepala BNNK

Usai Mendapatkan informasi tersebut Tim berantas BNNK Touna langsung bergerak membututi dan menangkap kedua tersangka didepan Apotik Anditha, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.

Penangkapan terhadap dua pengedar ini terjadi pada Rabu (16/1/2018).



Kepala BNNK Touna AKBP Djohansah Rahman, S.Pd mengatakan, Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi akan adanya transaksi Narkotika yang diduga shabu yang tepatnya dijalan Tongkol, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna sekitar pukul 20.00 Wita.

"  setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, Tim Berantas BNNK Touna menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto total kurang lebi 2,36 gram" ungkap  Djohansah Rahman  didampingi Plt. Kasie Berantas BNNK Touna Bripka Kasmad Larasa.

“Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti dibawa kekantor BNNK Touna. Dari hasil keterangan kedua tersangka bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial B di Kota Palu,” ujarnya.

Lebih lanjut AKBP Djohansah juga mengatakan, dalam menindak lanjuti ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak BNNP Sulawesi Tengah terkait pengakuan kedua tersangka dan akan mengembangkan kasus ini dan akan menelusuri dari mana Barang haram tersebut didapatkan
(CH)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita