Space Iklan
Ampana,Portalampananews.com-Satuan Reskrim Penyidik Polres Touna Hari Kamis 25/1 sekira pukul 14.00 wita melakukan Tahap Dua 3 tersangka pengedar uang palsu yang berhasil di amankan beberapa Waktu lalu.Ketiga tersangka digiring ke Kejari Touna untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wantimena saat dikomfirmasi media mencusuar membenarkan bahwa hari ini pihak penyidik akan melimpahkan kasus peredaran uang Palsu yang terjadi tahun 2017 kemarin."Iya berkasnya sudah rampung dan kita limpahkan tahap dua ke Kejari Touna untuk diproses lanjut.
Sementara itu kejari Touna Hadi Sulanto SH ,Melalui kasi Pidum Hendrawan SH juga membenarkan adanya pelimpahan tahap dua oleh pihak penyidik Polres Touna ke Penuntut Umum (PU) kejari Touna.Penyidik Reskrim Polres Touna membawa tiga tersangka bersama barang Bukti dan langsung kita terima di ruang Diversi.
"Para tersangka yang dilimpahkan tahap dua oleh penyidik Polres Touna yakni lelaki inisial YB,AG dan AM dan barang bukti uang Palsu pecahan 100 ribu sebanyak 65 lembar,Pecahan Uang 20.000 Asli sebanyak 40 lembar,Pecahan uang 50.000 Asli 16 lembar,pecahan uang 2000 asli 26 lembar,pecahan uang 10.000 Asli sebanyak 50 lembar,pecahan uang 5000 sebanyak 42 lembar asli ,pecahan 1000 sebanyak 1 lembar asli.
Selain barang Bukti uang Palsu dan uang asli barang bukti lain yakni Mobil inova warna hitam,Beras dan sembako.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 36 ayat 3 junto pasal pasal 26 ayat 3 UU no 7 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun ,untuk pengedar uang palsu tergolong tinggi,jelasnya.
Setelah menerima pelimpahan tahap dua ketiga tersangka ini langsung kita titip ke Lapas Kelas II B Ampana guna menunggu proses lanjut untuk segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Poso.(Del)