Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

2017 Bagian Hukum Pemda Touna Tuntaskan Lima Sengketa Lahan

Redaksi
07 February 2018
Last Updated 2021-10-03T04:49:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan
Ampana,Portalampananews.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una Una melalaui Bagian Hukum Setdakab pada tahun 2017 berhasil menangani sejumlah laporan terkait  persoalan sengketa lahan masyarakat.

Kepala Sub Bagian Hukum dan Ham M Ali DG Nusu di temui Portal Ampana di ruang kerjanya belum lama ini mengatakan bahwa ada sekitar 5 kasus sengketa lahan yang berhasil pemerintah Daerah selesaikan dengan baik dan lancar.Sengketa tanah ini kata Ali sapaan akrabnya terjadi di sejumlah wilayah baik di Kepulauan maupun di Wilayah darat."Ada lima sengketa lahan yang masuk ke kita tahun 2017 dan semua bisa kita selesaikan,tuturnya.

Lanjut Ali katakan bahwa sengketa lahan itu seperti gugatan warga terhadap kantor Lurah Dondo ,kemarin sempat hearing di DPRD kita sempat rapat dan kesimpulan kita harus ganti rugi,kemudian puskesmas Tobiano mereka mengugat juga namun dengan respon cepat kita langsung selesaikan dengan baik dengan cara mediasi dengan kesepakatan ganti rugi.

kemudian di Desa Kabulatan kata M Ali  mediasi antar Masyarakat dan pihak BRI,kemudian persoalan sengketa antara orang tua dan anak di Desa Wakay pemerintah hanya sebatas memediasi,kemudian persoalan lapangan dondo itu juga sudah kita mediasi namun belum menemui titik terang sebab kedua belah pihak masih saling bertahan,jelasnya.

Lanjut Ali untuk tahun 2018 laporan yang masuk nonlegitasi ada lima laporan yang kita terima yakni SDN 2 Desa Tete B,SDN 26 Ampana Kelurahan Dondo ,SDN 22 Pandelengi Rumah Dinas  Gurunya,Persoalan tanah antara Masyarakat dan Puskesmas Desa Pasokan (kepulauan).

Jadi ada 4 yang terkait dengan Aset Daerah yang di persoalkan kemudian satu antara Masyarakat,ungkapnya.

"Kita dari pemerintah akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah dengan cara mediasi ,kalau memang ada hak Masyarakat kita juga harus selesaikan.Kami juga dengan adanya laporan persoalan tanah ini kita pemda inginkan bisa terselesaikan dengan baik akan tetapi harus sesuai jalur serta aturan yang berlaku.Akan tetapi kita selalu mengedepankan mediasi,pungkasnya.(Del)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita