Space Iklan

Dalam keterangannya Kapolres Boyke menjelaskan kronologis kejadian yakni pada tanggal 4 Desember 2017 sekira pukul 22.30 wita di jalan Ahmad Yani Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo dan Pada tanggal 11 Desember 2017 sekira pukul 22.00 wita, di Desa Uebone Kecamatan Ampana Tete ,telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka lelaki inisial IH dengan cara pada saat tersangka mencuri sepeda motor milik Lelaki H.Baso Sofyan dan perempuan Rostatuty.
"Tersangka menggunakan kunci kemudian memutar kunci tersebut kearah kanan dan langsung menyala.Nah pada kesempatan itu tersangka langsung membawa lari motor.
"Tersangka menggunakan kunci kemudian memutar kunci tersebut kearah kanan dan langsung menyala.Nah pada kesempatan itu tersangka langsung membawa lari motor.
Dari laporan yang kita terima, pihak reskrim langsung memburu tersangka dan berhasil menangkap tersangka." Ungkap Kapolres
Saat ini kata Kapolres tersangka akan kita limpahkan ke kejaksaan Negeri Ampana guna diproses Lanjut .
"Boyke mengatakan bahwa barang bukti yang kita amankan yakni satu buah kunci palsu,satu unit sepeda motor yamaha mio sporty warna putih DN 2808 YP,satu unit sepeda motor yamaha mio sporty warna hitam,DN 3067 LE,Satu Buah STNK ,uang tunai sejumlah Rp 1.09.000.
Saat ini kata Kapolres tersangka akan kita limpahkan ke kejaksaan Negeri Ampana guna diproses Lanjut .
"Boyke mengatakan bahwa barang bukti yang kita amankan yakni satu buah kunci palsu,satu unit sepeda motor yamaha mio sporty warna putih DN 2808 YP,satu unit sepeda motor yamaha mio sporty warna hitam,DN 3067 LE,Satu Buah STNK ,uang tunai sejumlah Rp 1.09.000.
Saat ini penanganan perkara yang di lakukan tersangka IH berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut Umum atau P21 tersangka serta barang bukti usai press release langsung di serahkan ke kejaksaan Negeri Touna (tahap II) untuk di sidangkan oleh JPU di pengadilan Negeri Poso,guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun jo pasal 64 ayat (1)KUHPidana. (Del)