Space Iklan
Ampana,portalampananews.com–Mantan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan Assisten Tehnik Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo UnaUna sejak dua pekan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor Proyek Drainase RSUD Kecamatan UnaUna di wakai oleh Kacabjari wakai .
Dari informasi yang di himpun media ini kedua tersangka Berinisial S dan ADS yang sebelumnya telah di tahan di LP Ampana telah dibawah ke Palu untuk proses persidangan selanjutnya.
Dalam kasus ini, Asriadi Bachri Malewa SH ,selaku Kuasa Hukum tersangka kepada wartawan Selasa (6/3/2018) mengatakan bahwa kasus ini telah selesai dalam persidangan pada tahun 2016 silam dan kontraktor atas nama Freddy Akuba telah di Vonis 5 Tahun oleh Hakim di pengadilan tipikor palu .
“Usai persidangan pada tahun 2016 dan telah diputuskan saudara Fredi telah di tahan, Menurut saya,perkara ini sudah selesai , kalau melihat masalahnya yang bertanggung jawab atas segala hal adalah yang telah di tahan “ ungkap Asriadi .
Asriadi menambahkan , munculnya tersangka baru di sinyalir pihak jaksa ada desakan dari pihak luar yang seharusnya menurut Adi sapaan akrabnya penetapan tersangka harus ada persoalan hukumnnya barulah ditetapkan tersangka.
“ Tidak adilah sebuah perkara karena didesak orang ,bagaiman kalau sebaliknya saya juga meminta untuk mendesak untuk dilakukan penyelidikan ,apakah ini bias berimbang pihak jaksa , di sinyalir pihak jaksa ada desakan dari luar yang seharusnya penetapan tersangka harus ada persoalan hukumnnya ” Ujarnya.
Selaku kuasa hukum Adi menjelaskan ,dalam kasus dugaan tersangka baru ini, belum bisa dikatakan kasus suap atau kelalaian karena perkara ini sudah terbukti dalam persidangan silam bahwa kedua tersangka ini tidak pernah menerima apa apa dalam proyek Drainase di wakai tahun 2014.
“ Satu rupiah pun mereka tidak menerima apa apa ,dan saya pastikan mereka tidak menerima apa apa, dan itu sudah di akui didalam persidangan ,dan bahkan kontraktor tersebut juga mengaku tidak pernah memberikan se persen pun kepada mereka “ Ungkapnya.
Sementara itu tersangka PPK bernama I dan Assisten Tehnik AS saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu, menjelaskan kepada, Pekerjaan Drainase RSUD Wakai dengan nilai kontrak 400 Juta dilaksanakan pada tahun 2014 silam oleh kontraktor pelaksana CV. PRISMA, direktur FreddyAkuba dan badan Konsultan Pengawas : Cv. Indi Gita.
“ Kontraktor mengerjakan sesuai waktu kontrak yg ditentukan dan diPHO pada bulan November 2014, pada bulan Desember tim inspektorat turun memeriksa dan dinyatakan tidak ada temuan tanpa catatan. “ Jelasnya
Mereka menjelaskan ,Pada bulan Januari 2015, drainase bagian depan roboh, dari pihak dinas terkait mengundang Freddy Akuba untuk memperbaiki Karena akan segera turun tim BPK untuk memeriksa, tetapi Fredy Akuba tidak bersedia untuk memperbaiki,.
“ ketika turun Tim BPK ditemukan pondasi kecil dibawah/tidak sesuai gambar dan spek yg mengakibatkan pekerjaan tersebut roboh, maka dinyatakan oleh BPK temuannya total los skitar 131jt “ ungkapnya lagi
Dari pihak dinas dan BPK mengundang Freddy Akuba untuk melakukan pengembalian atau membayarkan temuan, tetapi saat itu Freddy Akuba tidak bersedia, .
Bahkan pihak pihak KPA telah mengundang langsung untuk beritikad baik, memberikan keringanan dibayarkan dulu 10jt setelah itu dinas akan membantu mencarikan solusi dalam proses pembayaran temuan tersebut, tetapi Freddy Akuba tidak bersedia.
Dari tim kejaksaan melakukan pnyidikan, dan menyatakan pekerjaan tersebut gagal konstruksi yang menyebabkan kerugian negara sekitar 240 juta dengan tersangka Freddy Akuba.
Pada proses persidangan tahun 2016 mantan kepala Dinas Kesehatan Abdurahman juga menjadi salah satu saksi dipersidangan,
Kepada media ini mantan Kadis Dinkes mengatakan,Pada persidangan tersebut juga, hakim bertanya langsung kepada Freddy Akuba apakah pernah memberikan uang kepada saudari annaddarah? Dan dinyatakan Tidak pernah oleh Freddy Akuba.” Ungkap Abdurahman
Berdasarkan semua bukti bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga hakim memvonis Freddy Akuba hukuman 5 tahun penjara. (SH)