Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Asriadi: Munculnya Dua Tersangka Proyek Drainase Wakai,Disinyalir Ada Desakan Dari Pihak Luar

Redaksi
10 March 2018
Last Updated 2021-10-03T04:48:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan


Ampana,portalampananews.com–Mantan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan Assisten Tehnik  Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo UnaUna sejak dua pekan lalu  telah ditetapkan  sebagai tersangka kasus Tipikor Proyek Drainase RSUD Kecamatan UnaUna di wakai oleh Kacabjari wakai .

Dari informasi yang di himpun media ini kedua tersangka Berinisial S dan ADS yang sebelumnya telah di tahan di LP Ampana  telah dibawah ke Palu untuk proses persidangan selanjutnya.

Dalam kasus ini, Asriadi Bachri Malewa SH ,selaku Kuasa  Hukum  tersangka  kepada wartawan Selasa (6/3/2018) mengatakan  bahwa kasus ini telah selesai dalam persidangan pada tahun 2016 silam dan kontraktor atas nama Freddy Akuba telah di Vonis 5 Tahun oleh Hakim di  pengadilan  tipikor palu .

“Usai persidangan  pada tahun 2016 dan telah diputuskan  saudara Fredi  telah di tahan, Menurut saya,perkara ini sudah selesai , kalau melihat masalahnya  yang bertanggung jawab atas segala hal adalah yang telah di tahan “ ungkap Asriadi .

Asriadi menambahkan , munculnya tersangka baru di sinyalir  pihak jaksa ada desakan dari pihak luar yang seharusnya menurut Adi sapaan akrabnya penetapan tersangka harus  ada persoalan hukumnnya barulah ditetapkan tersangka.

“ Tidak adilah sebuah perkara karena didesak orang ,bagaiman kalau sebaliknya  saya juga meminta untuk mendesak untuk dilakukan penyelidikan ,apakah ini bias berimbang pihak jaksa , di sinyalir  pihak jaksa ada desakan dari luar yang seharusnya penetapan tersangka harus  ada persoalan hukumnnya ” Ujarnya.

Selaku kuasa hukum  Adi menjelaskan ,dalam kasus dugaan tersangka baru ini, belum bisa dikatakan kasus suap atau kelalaian karena perkara ini sudah terbukti dalam persidangan silam bahwa kedua tersangka ini  tidak pernah menerima apa apa dalam proyek Drainase di wakai tahun 2014.

“ Satu rupiah pun mereka tidak menerima apa apa ,dan saya pastikan mereka tidak menerima apa apa, dan itu sudah di akui  didalam persidangan ,dan bahkan  kontraktor tersebut juga mengaku  tidak pernah memberikan se persen pun kepada mereka “ Ungkapnya.

Sementara itu tersangka PPK bernama I dan Assisten Tehnik  AS saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu, menjelaskan kepada, Pekerjaan Drainase RSUD Wakai dengan nilai kontrak 400 Juta  dilaksanakan pada tahun 2014 silam oleh kontraktor pelaksana CV. PRISMA, direktur FreddyAkuba dan  badan  Konsultan Pengawas : Cv. Indi Gita.

“ Kontraktor mengerjakan sesuai waktu kontrak yg ditentukan dan diPHO pada bulan November 2014, pada bulan Desember tim inspektorat turun memeriksa dan dinyatakan tidak ada temuan tanpa catatan. “ Jelasnya

Mereka menjelaskan ,Pada bulan Januari 2015, drainase bagian depan roboh, dari  pihak dinas terkait mengundang Freddy Akuba untuk memperbaiki Karena akan segera turun tim BPK untuk memeriksa, tetapi Fredy Akuba tidak bersedia untuk  memperbaiki,.

“ ketika turun Tim  BPK ditemukan pondasi kecil dibawah/tidak sesuai gambar dan spek yg mengakibatkan pekerjaan tersebut roboh, maka dinyatakan oleh BPK temuannya total los skitar 131jt “ ungkapnya lagi

Dari pihak dinas dan BPK mengundang Freddy Akuba untuk melakukan pengembalian atau membayarkan temuan, tetapi  saat itu  Freddy Akuba tidak bersedia, .

Bahkan  pihak pihak KPA telah mengundang langsung  untuk beritikad baik, memberikan keringanan dibayarkan dulu 10jt setelah itu dinas akan membantu mencarikan solusi dalam proses pembayaran temuan tersebut, tetapi Freddy Akuba tidak  bersedia.

Dari tim kejaksaan melakukan pnyidikan, dan menyatakan pekerjaan tersebut gagal konstruksi yang menyebabkan kerugian negara sekitar 240 juta dengan tersangka Freddy Akuba.

Pada proses persidangan  tahun 2016  mantan kepala Dinas Kesehatan  Abdurahman juga menjadi  salah satu  saksi dipersidangan,

Kepada media ini mantan Kadis Dinkes mengatakan,Pada persidangan tersebut juga, hakim bertanya langsung kepada Freddy Akuba apakah pernah memberikan uang kepada saudari annaddarah? Dan dinyatakan Tidak pernah  oleh Freddy Akuba.” Ungkap Abdurahman

 Berdasarkan semua bukti bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, sehingga  hakim memvonis Freddy Akuba hukuman 5 tahun penjara. (SH)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita