Space Iklan
Ampana,portalampananews.com- Kepala Balai Taman Nasional Kepuluan Togean Ir Bustang kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa operasioTim Gabungan bersama TNKT yang dilakukan belum lama ini adalah sesuai perintah dari Direktorat Jendral (Dirjen) pusat untuk melakukan pengawasan diwilayah perairan dan Hutan kepulauan Togean.
“ Terhadap pelaku pengambilan pasir yang kami dapati saat operasi itu pelakuknya tidak di tahan, memang saat itu di bawah ke Ampana untuk di mintai keterangan setelah itu dikembalikan,tidak ada penahanan “ kata bustang Sabtu (24/3)
Bustang mengatakan , berdasarkan usulan pemerintah dan hasil rapat kemarin dalam operasi itu menyepakati adalah melakukan pembinaan tidak diproses hukum.
Tidak hanya itu , dalam operasi yang dilakukan kemarin kata bustang TNKT turun bersama Tim Gabungan yang berjumlah 66 orang .diantarnya TNI Al, Polairut,Dishut Provinsi,Dinas Perikanan Provinsi, Gakum Sulawesi ,Polda ,Polres ,Polsek dan OPD terkait.
“ Dalam operasi ini TNKT sebagai Kodal , dan Tim Kodal dalam operasi ini adalah ,Bupati , Wakil Bupati, Kejari,Kapolres ,Sekda “ Ujarnya
Terkait Kronologis Penagkapan Kayu yang ditemukan saat operasi, Bustang menjelaskan bahwa itu adalah tugas Gakum Provinsi yang turun bersama dalam operasi di kawasan hutan di kepuluan Togean.
Tugas Gakum itu mengawasi seluruh kawasan Hutan tidak hanya di kawasan Taman Nasional.,Pada saat ditangkap, pelaku tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan kayu. Sehingga pelaku pada Kasus ini di tahan oleh Gakum Provinsi
“ Kalau Gakum yang melakukan pengawasan itu tidak mengenal yang namanya taman Nasional, apalagi pengelolaan kayu di hutan yang tidak memiliki izin , dan kalau ada izinnya itu sah ,dan tugas Gakum itu melakukan pengawasan di seluruh kawasan , baik ditemukan dipelabuhan ,dijalan itu di tangkap oleh Gakum Provinsi, “ Jelasnya.
“ kita sangat menghargai kemanusiaan,dan kedatangan kita disini juga untuk memperbaiki lingkungan sesuai dengan visi misi kita “ Tandasnya ( HW)