Space Iklan
Ampana, Portalampananews.com -Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tojo Una-Una memastikan dalam waktu dekat akan segera melakukan pembayaran ganti rugi Tanah dan dan pohon kepada warga Desa Patingko Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-Una.
Sebelumnya tersiar kabar dari Informasi yang tersebar di media sosial terkait dengan persoalan ganti rugi tanah dan pohon seolah pemerintah daerah tidak akan membayar.
Terkait persoalan ini akhirnya persoalan Ganti rugi telah terjawab melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Unauna .
Dalam kronologisnya Sabtu Kemarin Dinas PU Kabupaten Tojo Unauna saat turun kelokasi melakukan pengukuran di lokasi pembangunan jalan.
Saat ini jalan tersebut telah di pagar oleh pihak keluarga yang bersangkutan terkait dengan minta ganti rugi tanah dan tanaman.
padahal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Unauna pekan depan akan segera menyelesaikannya untuk membayarkan.
"" tinggal menyelesaikan administrasinya KTP kwitansi untuk ditanda tangani oleh yang bersangkutan lewat kelurahan kemudian di kembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum untuk di serahkan ke Dinas Keuangan untuk dilakukan proses pencairan" ungkap Kadis PU Ilyas didampingi Kabid Binamarga dan Bahrun Munawir Ketua PPK senin (25/6/2018) di ruang kerjanya.
Selanjutnya untuk ganti rugi tanah yang sudah di tanyakan ke pihak lingkungan hidup oleh keluarga, dan memang ada proses tahapan ada tim penilai bukan dari dinas pekerjaan umum dan itu akan dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2018 mendatang setelah ada Hasil dari Tim Penilai.
Sesungguhnya untuk soal ganti rugi tanah dan tanaman sudah dilakukan sosialisasinya bulan september pada tahun 2017.
Dan bahkan, juga pernah dilakukan pertemuan di Kelurahan Dondo sebelum memulai kontrak pekerjaan dan suda ada kesepakatan sebab ada beberapa tanah juga yang harus di bayarkan milik masyarakat terkait pembangunan jalan yang sudah selesai dikerjakan tahun 2017.
Kedis PU Ilyas didampingi PPK kepada portal Ampana menjelaskan rapat terakhir di Kelurahan Dondo Barat suda ada juga kesepakan dan berita acara dengan para pemilik bahwa untuk ganti rugi tanah akan diselesaikan Tahun 2018.
"dan itu sudah ada kesepakatannya mengenai ganti rugi tanaman minggu depan paling lambat. " Ujar Ilyas
Kadis Juga menambahkan bahwa soal ganti rugi tanah dan tanaman sudah kami laporkan ke Bupati.
"dan alhamdulillah Bupati juga memintanya segera dilakukan proses secepatnya" tambahnya lagi.
Dikonfirmasi terpisah, Ishak Adam SH MH juga kepada media ini lewat telpon seluler selaku yang mewakili keluarga menegaskan dan menyayangkan.
seharusnya kata Ishak proses pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman harus didahulukan agar tidak menimbulkan masalah . Bahkan Ishak akan melakukukan somasi jika ini tidak akan diselesaikan (SHI )
Laporan : saiful Hulungo