Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kadis PU : Ganti Rugi Tanah dan Tanaman di Desa Patingko Segera di Bayarkan

Redaksi
25 June 2018
Last Updated 2021-10-03T04:48:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

Ampana, Portalampananews.com -Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tojo Una-Una memastikan dalam waktu dekat akan segera melakukan pembayaran ganti rugi Tanah dan dan pohon kepada warga Desa Patingko Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una-Una.

Sebelumnya tersiar kabar dari Informasi yang tersebar di media sosial  terkait dengan persoalan ganti rugi tanah dan pohon seolah pemerintah daerah tidak akan membayar.

Terkait persoalan ini akhirnya persoalan Ganti rugi telah terjawab melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tojo Unauna .

Dalam kronologisnya Sabtu Kemarin Dinas PU Kabupaten Tojo Unauna saat turun kelokasi  melakukan pengukuran  di lokasi pembangunan jalan.

Saat ini jalan tersebut telah di pagar oleh pihak keluarga yang bersangkutan terkait dengan minta  ganti rugi tanah dan tanaman.

padahal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Unauna pekan depan akan segera menyelesaikannya  untuk membayarkan.

"" tinggal menyelesaikan administrasinya KTP  kwitansi  untuk ditanda tangani oleh yang bersangkutan lewat kelurahan kemudian di kembalikan ke Dinas Pekerjaan Umum  untuk di serahkan ke Dinas Keuangan untuk dilakukan proses pencairan" ungkap Kadis PU Ilyas didampingi Kabid Binamarga dan Bahrun Munawir Ketua PPK senin (25/6/2018) di ruang kerjanya.

Selanjutnya untuk ganti rugi tanah yang sudah di tanyakan ke pihak lingkungan hidup oleh keluarga, dan memang ada proses tahapan ada tim penilai  bukan dari dinas pekerjaan umum  dan itu akan dilaksanakan pada bulan Agustus Tahun 2018 mendatang setelah ada Hasil dari Tim Penilai.

Sesungguhnya untuk soal ganti rugi tanah dan tanaman sudah dilakukan sosialisasinya  bulan september pada tahun 2017.

Dan bahkan, juga pernah dilakukan pertemuan di Kelurahan Dondo sebelum memulai kontrak pekerjaan  dan suda ada kesepakatan  sebab ada beberapa  tanah  juga yang harus  di bayarkan  milik masyarakat  terkait pembangunan jalan  yang sudah selesai dikerjakan tahun 2017.

Kedis PU  Ilyas didampingi PPK kepada portal Ampana  menjelaskan  rapat terakhir  di Kelurahan Dondo Barat suda ada juga kesepakan  dan berita acara dengan para pemilik  bahwa untuk ganti rugi tanah akan diselesaikan Tahun 2018.

"dan itu sudah ada kesepakatannya mengenai ganti rugi tanaman minggu depan paling lambat. " Ujar Ilyas

Kadis Juga menambahkan bahwa soal ganti rugi tanah dan tanaman sudah kami laporkan ke Bupati.

"dan alhamdulillah Bupati juga memintanya segera  dilakukan proses secepatnya" tambahnya lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Ishak Adam SH MH juga  kepada media ini lewat telpon seluler  selaku yang mewakili keluarga menegaskan dan menyayangkan.

seharusnya kata Ishak proses pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman harus didahulukan agar tidak menimbulkan masalah . Bahkan Ishak akan melakukukan somasi jika  ini tidak akan diselesaikan (SHI )

Laporan : saiful Hulungo

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita