Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pengadilan Mengabulkan Gugatan Kasus Perdata , Dety Pakaya Pemegang IUP

Redaksi
20 June 2018
Last Updated 2021-10-03T04:48:53Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan
foto : Cottage Milik Frangky Chandra
Ampana, Portalampananews.com - Pengadilan negeri poso yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata  pada pengadilan tingkat pertama , telah menjatuhkan perkara gugatan antara Ny. Dety Pakaya  yang berdomisili di jalan Tanjung Kramat II Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Unauna.

Dety Pakaya di dampingi oleh kuasa hukum Ishak adam dan rekan melawan Frangky Chandra pekerjaan wiraswasta alamat Desa Pandelengi Kecamatan Ampana Kota,  Bupati Tojo Cq. Dinas Perikanan dan kelautan Kabupaten Tojo Unauna keok di pengadilan.
tingkat pertama.

BACA JUGA : Penggugat Usulkan Bangunan Cottages di Ampana Tete Tidak Mengganggu Usaha Budidaya Lobster

mengenai tuntutan pembongkaran bangunan semi parmanen ( Gottages) milik Franky Chandra yang terletak didalam areal izin usaha perikanan (IUP) milik penggugat Dety Pakaya No.523.3/503/XJ/DKP /2016  tanggal 18 November 2016  yang terletak di pulau I ( Binongko) Desa Tete B Kecamatan Ampana Tete.

Dalam pokok perkara   salinan putusan pengadilan sebagai berikut

1.menyatakan menurut hukum menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan menurut hukum izin  usaha ( IUP)  Nomor 523.3/ 503 /023/XI /DKP 18 November  2016  milik penggugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat .

3, Menyatakan Menurut hukum tindakan yang dilakukan oleh tergugat dengan melakukan pembangunan semi parmanen  ( gottage) yang terletak diareal izin  Usaha Perikanan (IUP) milik penggugat. adalah perbuatan melawan hukum

4.  Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat.
maka menurut hukum penggugat telah mengalami kerugian materil maupun kerugian imateril  sebesar 5.720.000.000  ( Lima miliar tuju ratus dua puluh juta rupiah.

5. Menurut hukum, sita jaminan yang dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri Poso terhadap milik tergugat adalah sah.

6. Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun tergugat melakukan upaya hukum perlawanan banding dan kasasi.

7. Menurut hukum surat rekomendasi pemanfaatan  perairan dan pesisir dan pulau pulau kecil nomor 523/216.10 /VIIIDKP/2016 tanggal 15 agustus  2016 milik tergugat yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Tojo Unauna dalam hal ini turut tergugat tidak sah

8. Menghukum kepada tergugat untuk segera membongkar bangunan semi parmanen ( Gottages) milik Frangky Ghandra ( Tergugat) yang terletak di izin usaha Perikanan milik Dety  Pakaya ( penggigat).

9. Menghukum kepada tergugat membayar ganti kerugian baik materil maupun imateril sebesar 5.720.000.000 .

10. Menghukum kepada tergugat untuk membayar uang paksa  sebesar 5.000.000 ( Lima juta rupiah )
11. Menghukum kepada siapa saja yang mendapat hak dari tergugat dan turut tergugat untuk tunduh dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.12. Menghukum kepada tergugat membayar biaya perkara

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tojo Unauna  kepada media ini saat  ditemui Portal Ampana di Akhir ramadhan  Warung Kopi  menjelaskan dirinya tidak mengetahui permasalahan ini karena beliau baru saja menggantikan Kepala Dinas perikanan dan Kelautan Kabupaten Tojo Unauna Bapak Rizal Panyili tetapi Bupati Tojo Unauna dalam hal ini Dinas Perikanan melakukan upaya banding tuturnya. (SHI)

BACA JUGA ::  Merasa Dirugikan Pengusaha Lobster Ancam PTUN Kan Dinas Perikanan Touna

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita