Ampana – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Tojo una-una (Touna)kembali menangkap pelaku curanmor ,pelaku berinisial W alias Yudi adalah seorang residivis yang baru sebulan keluar dari Lapas Ampana
Dalam konferensi pers yang
digelar di mapolres Touna (21/09/2021) ,Wakapolres
Touna Kompol
I Made
Darma didampingi Kasubag Humas IPTU Triyanto dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda Rizal Poli’i mengungkapkan pelaku
diamankan pihak kepolisian pada senin 6
september 2021 pukul 20.30 wita..
“ pelaku ditangkap disalah satu kos-kosan yang berada di desa
sumoli, kecamatan ampana kota, kabupaten Touna.”
Ungkap Wakapolres di hadapan sejumlah wartawan
Wakapolres menyebutkan
,pelaku ini seorang residivis, yang belum sebulan bebas dari Lapas Ampana dan kembali menjalankan aksi pencurian .
“Dalam aksinya pelaku
mengambil satu unit speda motor di desa sumoli kecamatan ratolindo” Terangnya
Adapun kronologisnya saat itu , korban bersama istrinya itu memarkir kendaraan speda
motornya dihalaman rumah orang tuanya yang berada di desa sumoli,
Satu jam kemudian korban
keluar rumah melihat kendaraam speda motornya sudah tidak ada. pelaku mencuri kendaraan speda motor ini dihalaman
rumah, saat pemilik motor berada di
dalam rumah.
“ saat ini pihak kepolisian telah mengamankan satu unit kendaraan speda motor merk honda
milik korban yang dijadikan barang bukti kepada tersangka.atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3
dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara “ tandasnya