Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Ampana Adalah Kekasih Korban , di Ancam 15 Tahun Penjara

Redaksi
20 December 2021
Last Updated 2024-08-10T11:27:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan


KABAR MALEO - Polres Tojo Una-una  mengamankan seorang Pemuda yang membunuh gadis 23  tahun di Desa Sansarino  pada  Delapan bulan silam . Pelaku adalah kekasih korban.


Kejadiannya  pada tanggal 7 April 2021 sekitar jam 17 wita silam seorang perempuan yang bernama Hijrah j.Sigo alias Ija (23) ditemukan tewas di rumah kontrakannya yang tak jauh dari Pasar Moderen  di desa Sansarino Kecamatan Ampana kota. Kabupaten Tojo una-una , 




Dari Konferensi pers yang digelar di Mapolres Touna Senin pagi, (20/12/2021) terungkap Pelaku adalah pacar korban yang bernama Agil Muhammad Mustofa Alias Agil (22) adalah kekasihnya.


Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy S.IK.M.IK mengungkapkan pembunuhan ini terjadi  disebabkan adanya rasa cemburu kepada korban.karena korban menjalin komunikasi dengan laki laki lain .


"  berdasarkan hasil pemeriksaan visum RT Repertumu Kepala korban terdapat luka robek dan retak tulang pada bagian kepala akibat bersentuhan dengan benda tajam dan keras terdapat luka robek pada dahi akibat bersentuhan dengan benda tajam" ungkap Kapolres.



Tidak hanya itu,  terdapat luka robek pada mulut sedangkan tiga gigi korban terlepas akibat bersentuhan dengan benda tumpul,mata dan hidung terdapat luka memar serta retak tulang pada hidung, tangan siku dan lutut terdapat luka memar.


Penyelidikan yang dilakukan Polisi menyita waktu banyak yg cukup lama Polisi memeriksa saksi sebanyak 65 orang terdapat ada tujuh saksi yang diperiksa secara khusus dan beberapa barang bukti disita. 



Kapolres Touna  menambahkan berkat kerja tim dari polres Tojo Una Una bersama Tim Inafis Polres Poso, dan Tim Jatandras Polda Sulteng, pelaku Pembunuhan terungkap.


Barang bukti yang di sita diantarnya baju korban, celana Levis pendek warna Hitam, jeket switer warna merah,satu buah KTP identitas pelaku,satu buah gunting stentis, satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Fino warna putih 



Pelaku di kenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat(2) KUHP unsur pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain di Hukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama lima belas tahun penjara ,Pelaku juga dikenakan unsur pasal 354 ayat 2 KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian ,orangnya  dihukum penjara selama sepuluh tahun. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita