Kabarmaleo.com - Hingga Memasuki hari ke 9 proses Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) kabupaten Tojo Una-una terus melakukan Pengawasan.
Dari hasil pengawasan Bawaslu ke Kantor KPU Touna Hingga memasuki hari ke 9 belum ada satupun Partai politik yang datang mendaftar Bacaleg ke KPU Touna .
Koordinator divisi pengawasan Humas Bawaslu Touna Suandi Tamrin Bilatulah mengatakan ,
Bahwa proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif akan berakhir pada tanggal 14 Mei 2023 setelah itu Bawaslu akan mengawasi Hasil Verifikasi Berkas dokumen dari KPU Touna
Terkait proses pencalonan ,Bacaleg ke KPUD Touna Sejumlah media menanyakan langkah apa yang akan dilakukan Bawaslu jika sewaktu-waktu dari hasil verifikasi dokumen Bacaleg KPU temukan dugaan Dokumen Palsu dari Bakal Calon Legislatif.
Terkait hal itu Suandi Jelaskan , di ketentuan pasal 520 undang undang 7 tahun 2017 setiap orang dengan sengaja atau membuat dokumen palsu dengan maksud atau menyuruh orang memakai atau dengan setiap orang dengan sengaja memakai dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota legislatif DPRD , DPRD Provinsi dan DPD di ancam ketentuannya 6 Tahun atau paling banyak 72 tahun.
"Ada ancaman pidana bagi setiap orang yang memasukan dokumen atau memakai dokume palsu dalam proses pencalonan " kata Suandi Selasa ( 9/5/2023) saat ditemui sejumlah media di kantor Bawaslu Touna .
Dia menambahkan , dalam rangka melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan, bawaslu merujuk pada perbawaslu 23 thn 2018.
" dimana pada ketentuan pasal 10 dan 11 bawaslu melakukan pengawasan verifikasi dokumen pengajuan dengan memastikan dan melakukan penulusuran ketidakbemaran atau ketidakabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang di duga palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan perundang_undangan." terangnya