Kabar Maleo - Bawaslu Kabupaten Tojo unauna saat ini telah menyurat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran oleh sejumlah ASN Kabupaten Tojo UnaUna yang ikut dalam pendaftaran Bakal Calon legislative pada tanggal 12 mei lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tojo Una-una Abas
mengungkapkan hasil tindak lanjut dari Bawaslu terkait dugaan adanya oknum ASN
yang ikut pada iring-iringan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari
salah satu partai politik (parpol) menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Touna pada 12 Mei 2023 lalu.
“ Sebelum menyurat ke KASN Bawaslu touna sudah
melaksanakan rapat pleno terkait ketidaknetralan oknum ASN tersebut, dan saat
ini suratnya telah di kirim
melaluli aplikasi secara online ke KASN “ kta Ketua Bawaslu (
14/06.2023) .
Menurut Ketua BAWASLU sebagai ASN seharusnya sangat mengerti dengan
aturan yang dilaksanakan oleh Bawaslu, terutama terkait pengawasan.
Ketua bawaslu menmgatakan Aturan yang jalankan Bawaslu
touna yaitu nomor 6 tahun 2018 tentang “
“pengawasan terhadap ASN dan keputusan bersama antara lima lembaga negara
yaitu, Menpan-RB, Mendagri, para Kepala Kepegawaian Negara, Ketua KASN dan
Bawaslu,” tutur Abas.
Artinya Bawaslu
tidak bisa mengkaji melanggar atau tidak melanggar, netral atau tidak netral,
yang memutuskan adalah KASN.
Basalu Touna berharap, kepada sejumlah oknum ASN dengan kejadian kemarin
agar tidak terulang lagi hal-hal yang sama di tahapan-tahapan berikutnya.
Karena kejadian ini menurut Bawaslu belum kena ke Undang-undang Pemilu, dan baru
sebatas Undang-undang tentang ASN, peraturan tentang ASN dan masalah disiplin
ASN
Dimana Bawaslu diberikan kewenangan mengumpulkan
bukti dan akan mengirimkan hasil pengawasan beserta bukti-bukti yang
ditemukan
“ Berdasarkan data bawaslu touna sejumlah nama telah
dimintai keterangan yang diduga terlibat
saat ikut dalam pendaftaran bacaleg
berjumlah 5 orang ASN , satu
tenaga honorer dan 1 orang calon tenaga
P3K “ tutupnya