Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

BPjamsostek Touna Gelar Sosialisasi Program ke Perangkat Desa Dan Pekerja Rentan Desa

Redaksi
20 February 2024
Last Updated 2024-03-12T14:42:20Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan



Kabar Maleo  -   BPjamsostek Kabupaten Tojo Una-Una gelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan pekerja rentan desa, bertempat di Auditorium Kantor Bupati, Selasa (20/2/24).

 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Nawatsara mewakili Bupati Touna, turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Touna Muhamad Alimuddin, Kepala BPjamsostek Touna Salfia Latuhihin, Lurah dan Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.

 

Asisten II Nawatsara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana amanah undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial dan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) PT. Jamsostek ditunjuk sebagai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, Jamil kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2015

 

"Pada pasal 14 undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial menyatakan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial dan diperkuat kembali pada pasal 5 ayat 1 poin F peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial yang menyatakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja menjadi negara-negara meliputi pegawai pemerintah non pegawai negeri,"ujar Nawatsara.

 

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang tersebut di atas BPJS ketenagakerjaan Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di seluruh Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial.

 

Salah satu upaya dalam perlindungan tenaga kerja adalah dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di samping bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja, juga untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja agar hidup secara layak.

 

"Dalam hal pelaksanaannya BPJS ketenagakerjaan akan sulit menjalankan Amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak, untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik,"Sambungnya

 

Nawat katakan, dalam hal sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS ketenagakerjaan perlu dilaksanakan dari berbagai lini, pemerintahan Kabupaten harus ikut ambil adil dalam menyukseskan program pemerintah ini. Perlu diingat bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha.

 

"Untuk itu setiap warga negara berlaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas risiko sosial melalui BPJS ketenagakerjaan,"jelasnya 

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita