Kabar Maleo - BPjamsostek Kabupaten Tojo Una-Una gelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa dan pekerja rentan desa, bertempat di Auditorium Kantor Bupati, Selasa (20/2/24).
Kegiatan tersebut dibuka oleh
Asisten II Nawatsara mewakili Bupati Touna, turut dihadiri Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Touna Muhamad Alimuddin, Kepala BPjamsostek
Touna Salfia Latuhihin, Lurah dan Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Asisten II Nawatsara dalam
sambutannya menyampaikan bahwa sebagaimana amanah undang-undang Nomor 40 Tahun
2004 tentang sistem jaminan sosial dan undang-undang nomor 24 tahun 2011
tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) PT. Jamsostek ditunjuk
sebagai penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyelenggarakan
program jaminan kecelakaan kerja, Jamil kematian, jaminan hari tua dan jaminan
pensiun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2015
"Pada pasal 14 undang-undang
Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial menyatakan
setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di
Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial dan diperkuat kembali
pada pasal 5 ayat 1 poin F peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2013 tentang
penahapan kepesertaan program jaminan sosial yang menyatakan pekerja yang
bekerja pada pemberi kerja menjadi negara-negara meliputi pegawai pemerintah
non pegawai negeri,"ujar Nawatsara.
Menurutnya, sesuai dengan
undang-undang tersebut di atas BPJS ketenagakerjaan Sebagai penyelenggara
jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi
sekaligus mengajak seluruh pekerja di seluruh Indonesia untuk menjadi peserta
jaminan sosial.
Salah satu upaya dalam perlindungan
tenaga kerja adalah dengan penyelenggaraan program jaminan sosial
ketenagakerjaan di samping bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan
kerja, juga untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja agar hidup secara
layak.
"Dalam hal pelaksanaannya BPJS
ketenagakerjaan akan sulit menjalankan Amanah ini jika tidak ada dukungan dari
berbagai pihak, untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program
ini berjalan dengan baik,"Sambungnya
Nawat katakan, dalam hal sinergi
antara pemerintah daerah dan BPJS ketenagakerjaan perlu dilaksanakan dari
berbagai lini, pemerintahan Kabupaten harus ikut ambil adil dalam menyukseskan
program pemerintah ini. Perlu diingat bahwa BPJS ketenagakerjaan merupakan
lembaga perpanjangan tangan dari pemerintah untuk memberikan perlindungan
jaminan sosial kepada pelaku usaha dan badan usaha.
"Untuk itu setiap warga negara
berlaku usaha wajib dan berhak untuk mengikuti program perlindungan atas risiko
sosial melalui BPJS ketenagakerjaan,"jelasnya