Kabar Maleo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tojo una-una akhir tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD Mahmud Lahay dalam penyampaiannya
mengatakan bahwa sesuai laporan sekretaris DPRD dari 25 anggota Dewan
Perwakilan Rakyat daerah kabupaten Tojo una-una yang mendatangani daftar hadir
sejumlah 17 orang dengan demikian sesuai ketentuan pasal 131 ayat (1) Huruf B
Peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Tojo una-una telah memenuhi kuorum.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah ditegaskan
bahwa hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tojo
una-una Tahun Anggaran 2023, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam.
1. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan
tahun berikutnya
2. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan
tahun berikutnya
3. Penyusunan peraturan daerah peraturan Kepala
Daerah dan kebijakan strategis kepala daerah,"kata Ketua DPRD Mahmud
Lahay.
Ketua DPRD katakan, Laporan Keterangan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tojo Uda Una Tahun Anggaran 2003 telah
dibahas oleh DPRD kabupaten Toraja pada tanggal 27 Maret 2024.
"Berdasarkan hal tersebut DPRD memberikan
rekomendasi yang berisi catatan-catatan strategis berupa syarat dan masukkan
serta koreksi yang sifatnya konstruktif terhadap Peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kedepan yang dituangkan dalam rekomendasi DPRD dan
ditetapkan dalam keputusan DPRD,"jelasnya.
Usai penyampaian Ketua DPRD dilakukan pembacaan
rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati
Tojo una-una akhir tahun 2023 yang akan disampaikan oleh wakil ketua DPR D
Kabupaten Tojo una-una.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Rapat utama DPRD, Kamis (28/3/2024) malam yang dipimpin langsung Ketua DPRD Dr.Mahmud Lahay, SE,.M.Si turut dihadir Wakil Ketua II Salim Makaruru, Sekretaris Daerah Dr.Hj.Sovianur Kure,SE.,MS.i, Sekretaris Dewan Surya,S.Sos.,MSi, Para Kepala OPD Lingkup Pemkab Touna, Camat, Lurah, Kepala Kantor Vertikal, Kepala BUMN/BUMD seta tamu undangan lainnya.