Kabar Maleo - Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Perekonomian dan Pembangunan Hamid Lasodi mewakili Bupati menghadiri acara Tax Gathering dan Pekan Panutan di Kabupaten Poso. Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Poso, jl. Tadulako, Kasintuwu, Kecamatan Poso Kota Utara, Selasa (5/03/2024).
Kegiatan yang di
laksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengusung tema
“Bersama Membangun Bangsa, Satukan Langkah Untuk Kemajuan Indonesia”.
KPP Pratama Poso sebagai
salah satu kantor pelayanan pajak di Sulawesi Tengah, memiliki empat wilayah
kerja yaitu Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali dan
Kabupaten Morowali Utara.
Pada kesempatan itu,
Bupati Poso yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Poso
Rudi Richardo Rompas dalam sambutan tertulis Bupati menyampaikan bahwa kegiatan
Tax Gathering yang dilaksanakan kali ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi
antara wajib pajak Kabupaten Poso dan wajib pajak Kabupaten Tojo una-una dengan
KPP Pratama Poso serta sebagai bentuk apresiasi terhadap pembangunan dan
kepentingan negara.
“Sebagai sumber
pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran
negara. Pajak digunakan untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan,”Rudi Richardo
Rudi mengucapka selamat
atas diraihnya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kepada KPP Pratama Poso.
“Mari kita dukung KPP
Pratama Poso untuk tetap memegang teguh kode etik pegawai dan selalu menegakkan
integritas,”ajaknya.
Sementara itu, Staf Ahli
Bupati Bidang Keuangan, Perekonomian dan Pembangunan Hamid Lasodi dalam
sambutannya menyampaikan bahwa pendapatan negara terbesar berasal dari pajak,
di mana pendapatan negara tersebut digunakan untuk membiayai kepentingan negara
dalam berbagai sektor diantaranya sektor infrastruktur, sektor kesehatan,
sektor pendidikan dan lain sebagainya.
“Selain itu, Pemerintah
Indonesia memberlakukan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada pemerintah
daerah dengan tujuan menciptakan kemandirian pembangunan daerah,”ujar Hamid
Lasodi.
Menurut Hamid, kewajiban
perpajakan yang harus dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2024 ini, khususnya
para ASN dan P3K di lingkungan pemerintah daerah, antara lain:
1. Bendahara pada OPD
diwajibkan membuat menerbitkan, dan membagikan bukti pemotongan PPH pasal 21
Tahun 2023 kepada para pegawai di unit masing-masing.
2. Pimpinan instansi di
setiap unit untuk memastikan pelaporan SPT tahunan PPH orang pribadi secara
online melalui E-Filing paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
“Kepada seluruh wajib
pajak Kabupaten Tojo una-una untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP paling
lambat tanggal 30 juni 2024 dalam rangka mewujudkan satu data Indonesia dan
kemudahan akses layanan perpajakan,”pesannya.
Hamid juga mengucapkan
selamat kepada KPP Pratama Poso atas diraihnya predikat Wilayah Bebas Korupsi
(WBK) dengan mendukung KPP Pratama Poso untuk tetap memegang teguh kode etik
pegawai dan menegakkan integritas.
“Pada kesempatan ini
pula Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Tojo Una-Una menerima Penghargaan Kontribusi
Pajak Terbaik Tahun 2023,”ucapnya.
Turut hadir pada acara
ini : Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Poso Rudi Richardo Rompas,
Unsur Forkopimda Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una-Una, Kepala KPP Pratama
Poso Adi Barata serta tamu undangan lainnya.