Kabar Maleo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) resmi membuka pendaftaran Badan Ad Hoc Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pendaftaran dilakukan dengan
menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). ini
merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU 476/2024, tentang Metode Pembentukan
PPK dan PPS untuk Pilkada 2024.
Sesuai regulasi pengumuman
pendaftaran anggota PPK dilaksanakan tanggal 23 sampai 27 April 2024 dan
penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23 sampai 29 April 2024.
Hal itu disampaikan oleh
Komisioner KPU Kabupaten Touna Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan
SDM Naser Lahay saat konferensi pers, bertempat diruang kerjanya Selasa
(23/4/2024).
Naser katakan, penelitian
administrasi anggota PPK dilaksanakan pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan
hasilnya diumumkan tanggal 4 sampai 5 Mei 2024.
Pada tanggal 6 sampai 8 Mei
2024 seleksi tertulis dan pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 9
sampai 10 Mei 2024.
Kami akan membuka tanggapan dan
masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4 sampai 10 Mei
2024.
Seleksi wawancara terhadap calon
anggota PPK dilaksanakan pada 11 sampai 13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada
14 sampai 15 Mei 2024.
“Adapun calon anggota PPK hasil
seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei
2024,”jelasnya.
Menurutnya, pembentukan calon
Anggota PPK Pilkada 2024, dilakukan dengan seleksi terbuka. Jadi siapapun yang
memenuhi syarat menjadi PPK boleh mendaftar.
Untuk itu, kami mengajak kepada
seluruh putra-putri terbaik di Kabupaten Touna untuk bergabung dengan KPU Touna
menjadi penyelenggaran pada Pilkada 2024.
Adapun Dokumen Persyaratan
Pendaftaran Calon PPK Pilkada Tahun 2024 yaitu :
Warga Negara Indonesia;
Berusia paling rendah 17 (tujuh
belas) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi
yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai
Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
"Berdomisili dalam wilayah
kerja PPK;
mampu secara jasmani, rohani,
dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah
sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih,"ujarnya.
Ia juga katakan, Peserta wajib
melengkapi kelengkapan Dokumen Persyaratan seperti:
Surat pendaftaran sebagai calon
anggota PPK;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
Fotokopi ijazah sekolah
menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
Surat pernyataan dalam satu
dokumen yang menyatakan :
Setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
tidak menjadi anggota Partai
Politik;
bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih.
tidak pernah dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu;
tidak menjadi tim kampanye atau
tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
tidak memiliki penyakit
penyerta (komorbiditas);
mempunyai kemampuan dan
kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan
perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai
politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota Partai Politik;
Surat keterangan sehat jasmani
dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang
termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan
kolesterol;
Daftar Riwayat Hidup; dan Pas
Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar."tegasnya.