Kabar Maleo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III tahun 2024.
Kegiatan paripurna berlangsung
di ruang Rapat Utama DPRD setempat, Rabu (8/5/2024) malam, yang dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Dr.Mahmud Lahay,SE.,M.Si, Didampingi Sekretaris Daerah
Dr.Alimudin Muhamad,SE.,MSi, para anggota dewan, Kepala Dinas serta tamu
undangan lainnya.
Ketua DPRD Mahmud Lahay dalam
penyampaiannya mengatakan bahwa sesuai ketentuan pasal 87 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib
DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota ditegaskan bahwa tahun sidang DPRD dimulai
pada saat pengucapan sumpah janji anggota DPRD dan tahun sidang dibagi dalam
III masa persidangan dengan pembagian masa persidangan I dimulai pada bulan
September sampai dengan bulan Desember.
"Masa persidangan II
dimulai bulan Januari sampai dengan April dan masa persidangan ketiga dimulai
pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus, kegiatan DPRD pada saat ini telah
masuk pada masa persidangan ketiga tahun 2024 yang mana Badan Musyawarah DPRD
telah melakukan rapat bersama pemerintah daerah pada hari Senin 6 Mei 2024
dalam rangka penetapan kegiatan DPRD masa persidangan ketiga tahun
2024,"ujar Ketua DPRD.
Menurut Ketua DPRD, dari
kegiatan yang dibacakan oleh sekretaris DPRD kita sudah dapat mengetahui
kinerja dalam pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan DPRD Selama masa
persidangan kedua tahun 2024 dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tersebut
terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian diantaranya.
1. Capaian target kinerja
Propempeda tahun 2024 masih rendah dari 7 ranperda yang masuk dalam program
pembentukan Perda terdiri dari 4 ranperda yang berasal dari kepala daerah dan 3
yang berasal dari DPRD, sebanyak Ranperda yang dibahas oleh Rapemperda DPRD dan
itupun masih ada dua ranperda masih di pending.
Oleh sebab itu pada masa
persidangan ketiga tahun 2024 ini kita perlu memberikan perhatian untuk
menuntaskan semua target kinerja propemperda tahun 2024 tersebut.
2. Dalam rangka pelaksanaan
fungsi pengawasan DPRD Della cukup banyak memberikan rekomendasi kepada
pemerintah daerah melalui OPD terkait, namun tidak lanjut dari rekomendasi
tersebut masih rendah dan tidak adanya pelaporan kepada DPRD sehubungan dengan
hal tersebut DPRD meminta kepada pemerintah daerah dan opini terkait untuk
melakukan percepatan pelayanan tindak lanjut rekomendasi DPRD dan laporan
program pelaksanaan kepada DPRD,"jelasnya.
Ketua DPRD katakan, pada masa
persidangan ketika tahun 2024 cukup banyak agenda strategis daerah yang perlu
kita laksanakan antara lain :
Pertama : pembahasan KUA dan
PPAS Tahun Anggaran 2025.
Kedua : pembahasan KUA dan PPS
perubahan Tahun Anggaran 2024
Ketiga : pembahasan ranperda
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Ke empat: pembahasan ranperda
perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
Kelima: persiapan peresmian dan
pengucapan sumpah janji anggota DPRD masa jabatan dari 2024-2029 yang akan
dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024
"Agenda tersebut sama
pentingnya Oleh sebab itu kita perlu mensinergikan pelaksanaannya dan dapat
dilakukan secara paralel satu sama lainnya,"tegasnya.