Kabar Maleo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat minimal dukungan pemilih pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak nasional 2024, berlangsung di ruang Rapat KPU setempat, Minggu (5/5/2024).
Kegiatan tersebut buka Ketua
KPU Ahdin L Nondo, didampingi Sekretaris KPU Moh.Fitra Akbar, Anggota Devisi
Penyelenggaraan Nidaul, turut dihadiri Wakapolres Touna, Kasie Intel Kejaksaan,
dan Tokoh masyarakat.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU
Touna Ahdin L Nondo dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui rapat
koordinasi ini terkait persiapan penyerahan seharusnya dilaksanakan sebelum
hari ini tanggal 5 mei 2024, karena mulai hari ini pengumuman untuk pendaftaran
bakal calon perseorangan itu sudah di mulai.
"Sehingga di tiga hari
kedepan, mulai tanggal 5-7 Mei 2024 itu akan dilakukan pengumuman, selanjutnya
lima hari ke depan dari tanggal 8-12 Mei 2024 akan dilakukan pemasukan
pendaftaran syarat dukungan bakal calon perseorangan,"kata Ahdin.
Ahdin katakan, untuk KPU
Kabupaten Touna sendiri sebagai informasi hari ini ada satu pasangan yang sudah
berkonsultasi. Namun tidak menutup kemungkinan di beberapa kedepan ada pasangan
lain yang akan menyerahkan syarat.
"Intinya KPU Touna siap
melayani semua proses pencalonan baik itu melalui perseorangan, maupun yang di
usung salah satu partai politik,"jelasnya.
Ahdin berharap melalui rapat
koordinasi ini kami mendapat saran dan masukan dari segenap tokoh masyarakat
yang telah kami undang ada hal-hal yang perlu menjadi masukan kepada KPU
terhadap pelaksanaan Pilkada dan tentunya akan kami tampung, pertimbangan serta
akan menjadi formulasi dalam mengelola pilkada tahun 2024,"harapnya.
Di kesempatan yang sama, Devisi
Tehnik Penyelenggara KPU Touna, Nidaul S.Agr, menyampaikan terkait dengan
pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Touna, pihaknya telah
mengeluarkan Surat Nomor 477 pada April 2024.
“Syarat dukungan itu minimal 10
persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jumlahnya 119.814. Jadi
minimal 1.191 syarat dukungan perseorangan dari 7 Kecamatan yang ada di Touna,”
ucap Nidaul.
Menurut Nidaul, PKPU terkait
pencalonan perseorangan sementara menyusun, hanya rencana saja yang ada tapi
belum ditetapkan KPU RI. Pedoman teknisnya juga belum ada.
Hari ini KPU Touna mengumumkan
terkait pencalonan perseorangan. Jadi bakal calon perseorangan itu menyerahkan
dokumen syarat dukungan pasangan calon paling lambat 12 Mei 2024 pada 23.59
wita.
"Dokumen itu merupakan
dokumen non fisik, yang nantinya akan disampaikan ke aplikasi SILON. Dan pada
13-29 Mei 2024 akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan calon
perseorangan. “Akan dicocokkan apakah dukungan tersebut memenuhi
syarat,”ujarnya
Dia katakan, untuk formulir B1
KWK syaratnya yang berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Terkait pekerjaan bakal calon
perseorangan tidak diatur oleh Undang-Undang.
“ASN, TNI, dan Polri tidak
bisa. Juga harus diperhatikan NIK-nya dan alamatnya, harus berdomisili di
Kabupaten Touna,”tegasnya.