Kabar Maleo - Seorang lelaki berinisal S alias Dere umur 31 Tahum warga asal kota Makassar yang merupakan seorang residivis pencurian sepeda motor Kembali ditangkap Polisi
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah melakukan aski
pencurian sebanyak enam kali
Dalam konferensi pers Polres Touna
AKBP Ridwan J.M Hutagaol menjelaskan bahwa pelaku ini adalah residivis curanmor
yang beraksi di wilayah Tojo Una-una dengan mencuri sebuah motor dengan tipe
motor Honda Beat.Tersangka melakukan aksinya di beberapa wilayah di Sulteng
bahkan di wilayah Makassar.
Dalam Konferensi Pers selasa (21/5/2024) Kapolres Tojo Una-Una menuturkan uraian kejadian terjadi Pada minggu tanggal 5 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 4.30
Wita
“Lelaki berinisial S
alias Dere (31) melakukan pencurian
motor Honda Beat yang sedang parkir di depan Masjid Miftahul Khairaat dengan
kunci yang masih tergantung, melihat itu, tersangka SY langsung membawa kabur
motor tersebut.” Ungkap Kapolres Touna
Selang seminggu
kemudian SY alias Dere pergi ke Desa
Marowo Kecamatan Ulubongka, namun tak sengaja ia bertemu dengan seorang
berinisial AG langsung menawarkan
kenderaan tersebut seharga 3 Juta Rupiah tanpa dilengkapi bukti kepemilikan.
Karena transaksi penjualan
mencurigakan, AG melaporkan hal itu ke pihak kepolisian setempat, sebelum
dilakukan penangkapan tersangka S sempat melarikan diri.
Keesokan harinya S akhirnya
tertangkap dan Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap, ia pun pasrah
digelandang masuk ke jeruji besi Mapolres Touna
Setelah diinterogasi, S mengakui telah beberapa kali melakukan
penggelapan dan pencurian, diantaranya 1 unit KR2 merk Honda di daerah
Watusampu Kayumalue Kota Palu dan dijualnya ke Bunta Kabupaten Banggai seharga
8 Juta
Tersangka yang merupakan residivis Curanmor ini mengaku sudah
melakukan aksinya sebanyak 5 kali mencuri kendaraan roda dua.
Tidak hanya itu tersangka juga
mengaku telah mencuri satu unit kendaraan roda empat merek Daihatsu Max warna abu-abu, digelapkannya di Kota Makassar, kemudian
dijualnya di Kabupaten Pinrang seharga 25 Juta Rupiah
Tersangka SY alias
Dere juga telah beberapa kali melakukan Tindak Pidana yang sama dan pernah
menjalani hukuman di lapas Gunung sari Kota Makkasar.
-
Barang
Bukti yang diamankan satu Unit Sepeda Motor Honda Beat
dengan Nopol: DN 2902LH, Nomor Rangka: MH1JM117GK137175, Nomor Mesin: JM11E-1136463 ;
-
Uang
Tunai Sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).
Akibat perbuatannya, pelaku
dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana Junto Pasal 486 KUHPidana, dan saat
ini penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan