Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Residivis Spesialis Curanmor Kembali Ditangkap Aparat Polres Touna

Redaksi
21 May 2024
Last Updated 2024-08-10T11:24:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan


 Kabar Maleo - Seorang lelaki  berinisal S alias Dere umur 31 Tahum  warga asal kota Makassar yang merupakan seorang residivis pencurian sepeda motor Kembali ditangkap Polisi

 

Dari hasil penyelidikan,  tersangka mengaku telah melakukan aski pencurian sebanyak enam kali

 

Dalam konferensi pers Polres Touna AKBP Ridwan J.M Hutagaol menjelaskan bahwa pelaku ini adalah residivis curanmor yang beraksi di wilayah Tojo Una-una dengan mencuri sebuah motor dengan tipe motor Honda Beat.Tersangka melakukan aksinya di beberapa wilayah di Sulteng bahkan di wilayah Makassar.

 

Dalam Konferensi Pers selasa (21/5/2024)  Kapolres Tojo Una-Una menuturkan uraian kejadian terjadi Pada minggu  tanggal 5 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 4.30 Wita  

 

“Lelaki berinisial S alias Dere (31)  melakukan pencurian motor Honda Beat yang sedang parkir di depan Masjid Miftahul Khairaat dengan kunci yang masih tergantung, melihat itu, tersangka SY langsung membawa kabur motor tersebut.” Ungkap Kapolres Touna

 

Selang seminggu kemudian   SY alias Dere pergi ke Desa Marowo Kecamatan Ulubongka, namun tak sengaja ia bertemu dengan seorang berinisial  AG langsung menawarkan kenderaan tersebut seharga 3 Juta Rupiah tanpa dilengkapi bukti kepemilikan.

 

Karena transaksi penjualan mencurigakan, AG melaporkan hal itu ke pihak kepolisian setempat, sebelum dilakukan penangkapan tersangka S sempat melarikan diri.


Keesokan harinya S akhirnya tertangkap dan Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap, ia pun pasrah digelandang masuk ke jeruji besi Mapolres Touna


Setelah diinterogasi, S  mengakui telah beberapa kali melakukan penggelapan dan pencurian, diantaranya 1 unit KR2 merk Honda di daerah Watusampu Kayumalue Kota Palu dan dijualnya ke Bunta Kabupaten Banggai seharga 8 Juta


Tersangka yang  merupakan residivis Curanmor ini mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali  mencuri kendaraan roda dua.

 

Tidak hanya itu tersangka juga mengaku telah mencuri satu unit kendaraan roda empat  merek Daihatsu Max warna abu-abu, digelapkannya di Kota Makassar, kemudian dijualnya di Kabupaten Pinrang seharga 25 Juta Rupiah

 

 

 

Tersangka  SY alias Dere juga telah beberapa kali melakukan Tindak Pidana yang sama dan pernah menjalani hukuman di lapas Gunung sari Kota Makkasar.

 

-          Barang Bukti yang diamankan satu Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol: DN 2902LH, Nomor Rangka: MH1JM117GK137175, Nomor Mesin: JM11E-1136463 ;

-          Uang Tunai Sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).

 

 

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana Junto Pasal 486 KUHPidana, dan saat ini penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita