Kabar Maleo - Pemerintah Daerah melalui
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar
rapat penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dalam
APBD di Kabupaten Tojo Una-Una, bertempat diruang rapat Kantor Bupati, Jumat
(14/6/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala BPKAD Touna Rismanto Laide,ST,.MM
didampingi Kepala Bidang Anggaran Zulkifli Lahamu,S.Sos turut dihadiri para
Kasubbag Program, Bendahara lingkup Pemkab Touna.
Kepala BPKAD Touna Rismanto Laide saat dikonfirmasi mengatakan bahwa rapat
ini di gelar merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun
Anggaran 2023.
"Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan sebaik-baiknya, kami
berkomitmen untuk melaksanakan setiap rekomendasi BPK guna meningkatkan
kualitas pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan Peraturan Bupati ini akan
menjadi landasan penting dalam menjaga disiplin anggaran dan efisiensi
penggunaan dana publik,"Terang Kaka Sapaan akrabnya
Rismanto katakan, bahwa dalam rapat tersebut hadiri pejabat Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Pentingnya penyusunan Peraturan Bupati ini sebagai upaya untuk meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Kaka Menjelaskan ,Ada beberapa poin penting yang akan dimasukkan dalam draft
Peraturan Bupati, di antaranya adalah mekanisme pengajuan pergeseran anggaran,
prosedur persetujuan, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pergeseran
anggaran.