Kabar Maleo - Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Tojo Una-Una gelar Sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). bertempat di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (19/06/2024).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah
Kabupaten Tojo Una-una Alimudin Muhammad, Asisten I Pemerintahan dan Kesra
Alfian Matajeng, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Touna Dalfiah beserta jajarannya, Camat, Lurah dan Kepala Desa serta
stakeholder terkait.
Sekda dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan
telah diundangkannya peraturan Menteri Sosial Nomor 3 tahun 2021, tentang
pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial, terdapat amanat yang harus
disusun sebagai pelaksanaan dari regulasi tersebut.
"Secara umum proses pengelolaan data
terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui beberapa tahapan yang
meliputi proses utama, proses usulan data serta verifikasi dan validasi,
pengendalian / penjaminan kualitas, penetapan, dan penggunaan,"kata Sekda.
Sekda katakan, proses pengelolaan DTKS
sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia
Nomor : 73 HUK/2024, tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan
validasi data terpadu kesejahteraan sosial, di tekankan bahwa sebelum
pelaksanaan penetapan data terpadu kesejahteraan sosial setiap bulan,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan terlebih dahulu melakukan verifikasi
terhadap kelayakan penerima manfaat program bantuan periode sebelumnya.
Usulan dari Kementerian Sosial, serta
menyampaikan usulan baru yang sebagian besar prosesnya dilakukan melalui
aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan
aplikasi cek bansos dan aplikasi mobile, sehingga kemajuan proses yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat dipantau oleh
Pemerintah Daerah Provinsi.