Kabar Maleo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tahun anggaran 2023.
Kegiatan tersebut
berlangsung di ruang Rapat Utama DPRD setempat, Kamis (20/6/2024) yang dipimpin
Ketua DPRD Touna Dr.Mahmud Lahay,SE.,M.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Gusnar A
Suleman,SE turut dihadiri Wakil Bupati Ilham Lawidu,SH, Sekretaris Daerah para
Asisten, Kepala OPD lingkup Pemkab Touna serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Touna Ilham
Lawidu dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengajuan rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tojo Una-Una tahun
anggaran 2023 merupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan undang-undang
nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor
12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Laporan keuangan
pemerintah daerah kabupaten Tojo una-una Tahun Anggaran 2023 disusun dan
disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan merupakan laporan keuangan konsolidasi
antara laporan keuangan organisasi pengelola keuangan daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una,"ujar Wabup.
Wabup katakan, rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tojo
una-una tahun 2023 disampaikan bersama laporan keuangan pemerintah daerah tahun
anggaran 2023 yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik
Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
"Berdasarkan Surat
ketetapan hasil pemeriksaan dengan nomor 10.A/LHP/XIX.PLU/05/2024 tangan 24 mei
tahun 2024 dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan berdasarkan standar
akuntansi pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan
Sulawesi Tengah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,"jelasnya.
Dengan adanya catatan
dan koreksi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
tetap menjadi perhatian utama bagi kita semua, hal ini merupakan sebuah
pelajaran berharga yang harus diperbaiki dan ditindaklanjuti agar kesalahan
serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
"Oleh karena itu,
saya berharap agar pengelolaan keuangan daerah kedepannya dapat dilakukan
dengan lebih baik lagi dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang
berlaku serta tetap memperhatikan masukan dan saran yang diberikan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,"Sambungnya