Kabar Maleo - Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, bertempat di Hotel Ananda, Selasa (4/6/2024).
Kegiatan tersebut di buka oleh Asisten
Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Drs. Moh. Syarif,
MAP serta menghadirkan narasumber dari, Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian
Kantor Regional IV BKN Makasar, Supardi, S.Pd, M. Adm, SDA, Sekretaris BKPSDM
Kabupaten Tojo Una-Una, Rusli, S.Sos, M.Si, serta Analis Sumber Daya Manusia
Aparatur Ahli Muda Fitriani, S.Sos.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah saat
membacakan sambutan tertulis Bupati menyampaikan dengan diterbitkannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1
tahun 2023 serta peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 sangat berdampak pada adanya
beberapa mekanisme baru pengelolaan kenaikan pangkat Pejabat Fungsional.
Sebelum diterapkannya Permenpan-RB nomor 1 tahun
2023, penilaian Jabatan Fungsional tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun
kepada tim penilai angka kredit, kedepannya pasca diterbitkannya Permenpan-RB
ini penilaian akan dilakukan oleh atasan langsung guna menghindari bias dari
para tim penilai.
"Dalam Permenpan-RB ini juga telah diatur
mengenai, kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi jabatan
fungsional, kategori dan jenjang jabatan fungsional, pengusulan dan penetapan
jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan fungsional, pengelolaan kinerja
pejabat fungsional, kenaikan pangkat, penghentian dari jabatan fungsional, kompetensi,
instansi pembina dan tugas instansi pembina dan organisasi profesi,"ujar
Syarif.
Syarif katakan, sebagai tindak lanjut atas
Permenpan-RB tersebut secara teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat dan
jenjang jabatan fungsional juga telah diatur melalui Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023.
Dengan terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 3 Tahun 2023 Ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan
untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target
individu.
"Sementara mengingat pasca terbitnya
peraturan badan kepegawaian negara ini, predikat kinerja jabatan fungsional
tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit, justru
atasan langsung yang bertindak sebagai pejabat penilai kinerja," jelasnya.
Menurutnya, dengan terbitnya peraturan tersebut,
Syarif berharap agar birokrasi kita kedepannya menjadi lebih lincah, cepat,
dinamis dan produktif serta berdampak langsung pada kinerja institusi.