Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Bawaslu Touna Tolak Permohonan Gugatan Sengketa Bapaslon perserorangan AHAY

Redaksi
10 July 2024
Last Updated 2024-07-19T03:03:15Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

 KABAR MALEOBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una- Una (Touna) menolak gugatan yang diajukan pemohon bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Touna jalur perseorangan atas nama Agfar Patanga-Hairul Willah (Ahay)

 

Sebelumnya Sengketa yang diajukan Pasangan perseorangan AHAY keBawaslu  sebelumnnya telah di gugurkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una Una karena tidak memenuhi syarat dukungan jalur perseorangan

 

Komisioner KPU Tojo Una Una Arpan Patanda menyampaikan Pasangan calon perorangan ini sebelumnya telah memasuki syarat dukungan dan sudah terpenuhi dengan jumlah 12.109

 

“Sebelumnnya KPU tojo Una una telah mengeluarkan Berita acara kepada dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una Una melalui jalur Independen belum memenuhi syarat sehingga masuk dalam tahap perbaikan .dari tanggal 3 sampai tanggal 7 Juni 2024” kata Arpan

 

Namun pada Verifikasi Adminitrasi kedua KPU tojo Una una menetapkan Pasangan Agfar Patanga dan Haerul Willah tidak memenuhi syarat Dukungan, sementara pasangan Jalur Independen lainnya Syamsul Rizal labatjo dan Saiful Laborahima telah memrnuhi syarat untuk lanjut dalam Verifikasi Faktual ke satu .

 

 


Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Touna, Taufiq Rizal R. Liara mengatakan, terkait gugatan ini sendiri, Bawaslu Kabipaten Touna telah menggelar proses musyawarah penyelesaian sengketa selama 12 hari secara tertutup.

 

“Dalam musyawarah tertutup tidak terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon, sehingga dilanjutkan musyawarah terbuka “ Kata Ketua Bawaslu

 

Ketua Bawaslu Tojo Una una menyebutkan dalam proses musyawarah terbuka itu dilaksanakan selama 10 hari dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, pembuktian pemeriksaan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi baik saksi pemohon maupun termohon dan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak pemohon dan pemohon.

 

“dalam proses pembacaan putusan ini sesuai dengan dalil-dalil pemohon, jawaban permohon, berdasarkan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi, maka majelis musyawarah dalam hal ini, Bawaslu Touna berpendapat menolak seluruhnya permohonan dari pemohon “ ucap Ketua Bawaslu

 

Sementara itu Kuasa Hukum Paslon Pasangan Ahay , Syamsul Y Gafur  usai pembacaan Putusan Bawaslu  merasa tidak puas , dia menyampaikan bimbingan tehnis  persayaratan  tidak pernah dilakukan pada pasangan Ahay  selama masa tahapan memasuki  data syarat dukungan ke Silon KPU dan dan pihaknya akan mengajukan hasil putusan Bawaslu ini  ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita