KABAR MALEO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una- Una (Touna) menolak gugatan yang diajukan pemohon bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Touna jalur perseorangan atas nama Agfar Patanga-Hairul Willah (Ahay)
Sebelumnya
Sengketa yang diajukan Pasangan perseorangan AHAY keBawaslu sebelumnnya telah di gugurkan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tojo Una Una karena tidak memenuhi syarat dukungan
jalur perseorangan
Komisioner
KPU Tojo Una Una Arpan Patanda menyampaikan Pasangan calon perorangan ini
sebelumnya telah memasuki syarat dukungan dan sudah terpenuhi dengan jumlah
12.109
“Sebelumnnya
KPU tojo Una una telah mengeluarkan Berita acara kepada dua Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una Una melalui jalur Independen belum memenuhi
syarat sehingga masuk dalam tahap perbaikan .dari tanggal 3 sampai tanggal 7
Juni 2024” kata Arpan
Namun
pada Verifikasi Adminitrasi kedua KPU tojo Una una menetapkan Pasangan Agfar
Patanga dan Haerul Willah tidak memenuhi syarat Dukungan, sementara pasangan
Jalur Independen lainnya Syamsul Rizal labatjo dan Saiful Laborahima telah
memrnuhi syarat untuk lanjut dalam Verifikasi Faktual ke satu .
Sementara
itu Ketua Bawaslu Kabupaten Touna, Taufiq Rizal R. Liara mengatakan, terkait
gugatan ini sendiri, Bawaslu Kabipaten Touna telah menggelar proses musyawarah
penyelesaian sengketa selama 12 hari secara tertutup.
“Dalam
musyawarah tertutup tidak terjadi kesepakatan antara pemohon dan termohon,
sehingga dilanjutkan musyawarah terbuka “ Kata Ketua Bawaslu
Ketua
Bawaslu Tojo Una una menyebutkan dalam proses musyawarah terbuka itu
dilaksanakan selama 10 hari dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, jawaban
termohon, pembuktian pemeriksaan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi baik saksi
pemohon maupun termohon dan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak pemohon
dan pemohon.
“dalam
proses pembacaan putusan ini sesuai dengan dalil-dalil pemohon, jawaban
permohon, berdasarkan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi, maka majelis
musyawarah dalam hal ini, Bawaslu Touna berpendapat menolak seluruhnya
permohonan dari pemohon “ ucap Ketua Bawaslu
Sementara
itu Kuasa Hukum Paslon Pasangan Ahay , Syamsul Y Gafur usai pembacaan Putusan Bawaslu merasa tidak puas , dia menyampaikan
bimbingan tehnis persayaratan tidak pernah dilakukan pada pasangan
Ahay selama masa tahapan memasuki data syarat dukungan ke Silon KPU dan dan
pihaknya akan mengajukan hasil putusan Bawaslu ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)