Kabar Maleo - Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tojo Una-Una melaksanakan deklarasi pencegahan dan penanganan kekerasan dilingkungan Satuan Pendidikan.
Kegiatan tersebut bertempat di SMK Komputer
Rabu, (10/7/2024), turut dihadiri Kepala Dinas Sosial PPPA Touna Ir.Dalfiah,MM
selaku pemateri didampingi Para Kabid, serta di sambut oleh Kepsek SMK komputer
bersama para guru.
Kepala Dinas Sosial PPPA Touna Dalfiah dalam
sambutannya mengatakan bahwa 5 Kementerian dan 3 lembaga telah sepakat untuk
menggotong royong dalam mengimplementasikan regulasi Permendikbudristek 46/2023
tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
(PPKSP) seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Komisi
Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Disabilitas dan Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia.
"Tujuan dilaksanakan kegiatan ini guna
melindungi, mencegah, mengatur mekanisme, pencegahan penanganan dan sanksi
ketika terjadi kekerasan serta membangun lingkungan satuan pendidikan yang
ramah, aman, inklusif setara dan bebas dari tindakan diskriminasi dan
intoleransi,"kata Dalfiah.
Dalfiah katakan, peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencegah melaporkan
mencari dan mendapatkan bantuan dapat segera mendapatkan penanganan dan bantuan
yang menyeluruh serta mampu merespon dan menangani ketika terjadinya kekerasan.
Satuan pendidikan pemerintah daerah dan kementerian mampu mencegah dan
menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan
kewenangannya.
Satuan pendidikan termasuk pendidikan anak usia
dini, dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal dan non formal ditetapkan
3 Agustus 2023 dan diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2023 serta launching pada
8 Agustus 2023.
"Permendikbudristek PPKSP bertujuan untuk
menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman agar peserta didik,
pendidik dan tenaga pendidikan dapat mengembangkan
potensinya,"jelasnya
Menurutnya, ada 6 bentuk kekerasan yang yang
didefinisikan secara terperinci dalam permendikbudristik PPKSP pasal 6 seperti
kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan dan atau keputusan terhadap
seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka atau kematian,
penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan
seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental hilangnya
kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal,
kiranya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa
percaya diri hilangnya kemampuan untuk bertindak rasa tidak berdaya kerugian
ekonomi atau bentuk kerugian lain yang sejenisnya.
Satuan pendidikan dan pemerintah daerah
membentuk kelompok kerja pencegahan dan penanganan kekerasan dalam waktu 6
sampai 12 bulan sejak peraturan ini disahkan, pencegahan kekerasan adalah
tanggung jawab semua pihak untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan
nyaman