Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Kejari Touna Musnahkan Barang Bukti dari Beberapa Tindak Pidana yang Sudah Mendapatkan Putusan dari Pengadilan Negeri

Redaksi
17 July 2024
Last Updated 2024-08-03T13:16:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

KABAR MALEO Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar pemusnahan barang bukti dari tetap beberapa tindak pidana yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN), dan berkekuatan hukum atau inkrah, // barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari beberapa perkara mulai bulan desember tahun 2023 sampai bulan Juli 2024

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una Una , Pilipus Siahaan mengatakan, dasar pemusnahan barang bukti ini, merupakan putusan dari PN, baik tingkat pertama, banding, sampai kasasi, dan Surat Perintah (SP) Kajari Tojo Una Una

 

“dasar hukum pemusnahan barang bukti ini, Undang-Undang (UU) nomor nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkap KEjari Touna  

 

Kejari Katakan , Tujuan pemusnahan barang bukti ini, merupakan inplementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatun hukum tetap

 

Selain itu pemusnahan barang bukti tersebut, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti secara tuntas, setelah sebelumnya dilakukan eksekusi terhadap hukuman pidana badan terhadap terpidana.

 

Pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan, karena adanya penumpukan barang bukti, ditempat penyimpanan barang bukti

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu dengan berat bruto 43,33 gram, senjata tajam (sajam)  kayu dan pakaian, obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl sebanyak 831 butir, peralatan penambangan, perlengkapan selam ,pisau dapur, Tindak Pidana Pemilu berupa kalender, timbangan digital, alat hisap, bong, dan hanphone.

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, lalu dibuang ke Dalam Lubang , Barang Bukti senjata tajam dan Handphone  dipotong dan dan Hancurkan dengan Palu   hingga tidak dapat digunakan lagi, dan barang bukti Lainyya dimusnahakan dengan cara dibakar

 

Pemusnahan Barang Bukti di saksikan Dinas Kesehatan Unsur forkopimda dan Seluruh Pejabat dan Staf di lingkup Kejari Touna  

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita