Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una Una , Pilipus Siahaan mengatakan, dasar
pemusnahan barang bukti ini, merupakan putusan dari PN, baik tingkat pertama,
banding, sampai kasasi, dan Surat Perintah (SP) Kajari Tojo Una Una
“dasar
hukum pemusnahan barang bukti ini, Undang-Undang (UU) nomor nomor 8 tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan
atas UU nomor 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkap
KEjari Touna
Kejari
Katakan , Tujuan pemusnahan barang bukti ini, merupakan inplementasi dari tugas
dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan
pengadilan yang telah berkekuatun hukum tetap
Selain
itu pemusnahan barang bukti tersebut, untuk melaksanakan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti secara tuntas, setelah
sebelumnya dilakukan eksekusi terhadap hukuman pidana badan terhadap terpidana.
Pemusnahan
barang bukti ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti yang
tersimpan, karena adanya penumpukan barang bukti, ditempat penyimpanan barang
bukti
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu dengan berat bruto 43,33
gram, senjata tajam (sajam) kayu dan
pakaian, obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl sebanyak 831 butir,
peralatan penambangan, perlengkapan selam ,pisau dapur, Tindak Pidana Pemilu
berupa kalender, timbangan digital, alat hisap, bong, dan hanphone.
Barang
bukti berupa narkotika jenis sabu ini dimusnahkan dengan cara diblender hingga
larut, lalu dibuang ke Dalam Lubang , Barang Bukti senjata tajam dan
Handphone dipotong dan dan Hancurkan
dengan Palu hingga tidak dapat
digunakan lagi, dan barang bukti Lainyya dimusnahakan dengan cara dibakar
Pemusnahan
Barang Bukti di saksikan Dinas Kesehatan Unsur forkopimda dan Seluruh Pejabat
dan Staf di lingkup Kejari Touna