![]() |
Kegiatan workshop tersebut dilaksanakan Dinas komunikasi informatika persandian dan
statistik provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Dinas kominfo kabupaten Tojo
Una-unayang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Touna
Panitia pelaksana komisi informasi provisi Sulawesi
Tengah dalam laporannya menyampaikan komisi informasi adalah lembaga yang
diamanatkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 menjalankan undang undang
keterbukaan informasi publik
Kegiatan tersebut dibuka oleh Mohamad Syarif Lasawedi, Selaku assisten 3 bidang administrasi umum Pemkab
Tojo Una-una dalam sambutannya, menyambut
baik dan memberikan apresiasi yang tak terhingga atas terlaksananya kegiatan Wworkshop
ini di Kabupaten Tojo Una-una.
kepala Dinas kominfo mohamad afandi mengatakam sejak
hampir lima tahun terakhir PPID pelaksana terlihat vakum sehingga diharapkan
dengan adamya workshop ini PPID dilingkup OPD Kabupaten Touna bisa berjalan
lebih maksimal
“melalui kegiatan workshop diharapkan dapat bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan informasi publik dilingkungan organisasi perangkat
daerah kabupaten Tojo Una-una untuk menghasilkan layanan informasi publik yang
berkualitas “ ucap Kepala Dinas Kominfo
Asisten 3 menyampaikan , Diharapkan materi workshop
kali ini dapat dipahami dan dimaknai
bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih baik, terutama
penerapan pelayanan informasi melalui dokumentasi sebagai arsip yang tersedia
di Sekretariat PPID dan OPD dalam lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Touna
“Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan
publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
kehadiran undang-undang keterbukaan informasi publik merupakan peraturan yang
sudah lama diharapkan oleh masyarakat dalam mewujudkan transparansi dalam
penyelengaraan pemerintahan “ terang MohamadSyarif
mengingat pentingnya
workshop kali ini, pemerintah daerah kabupaten Tojo Una-una berharap dan
menghimbau kepada pejabat struktural lingkup pemerintah daerah kabupaten Touna,
sebagai pejabat PPID dan PPID pelaksana untuk memahami tugas dan fungsinya
dalam memberikan pelayanan informasi yang dimohonkan oleh masyarakat