![]() |
Foto Ilustrasi |
Surat permintaan masyarakat tersebut untuk melanjutkan kembali pemeriksaan Anggaran tahun 2020 2021 dan tahun 2023
Dalam surat tersebut di sebutkan Sehubungan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tojo Una-una APBDES desa padang Tumbuo tahun 2022 yang dilakukan pemeriksaan tahun 2023 dimana telah kita ketahui bersama bahwa didalan pemeriksaan tersebut terdapat temuan Inspektorat ( Penyalahgunaan keuangan Desa).
Surat yang diajukan Masyarakat Desa Padang Tumbuo hanya meminta dan memastikan dugaan kepada Mantan Kades Padang Tumbuo berinisial AHA yang dalam pelaksanaan pemerintah Desa diduga telah banyak melakukan penyalahgunaan keuangan Desa salah satu contoh pengadaan beberapa item kegiatan yang dilaksanakan sebagian Fiktif
Untuk itu guna memastikan dugaan masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Tojo Una-una selaku lembaga APIP yang mempunyai otoritas yang berwenang melakukan pemeriksaan agar Desa Padang Tumbuo selalu bebas dari korupsi
Salah satu pemerhati Masyarakat Desa, Didin, membenarkan Laporan masyarakat itu telah ditindak lanjuti oleh pihak penyidik Tipikor polres Touna
"Dan kepolisian tinggal menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dengan dugaan penyalahgunaan Keuangan Desa Tersebut " ucap Didin , Sabtu ( 10/8/2024) saat ditemui sejumlah Media