TOUNA, kabar Maleo – Jelang pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tojo Una-una menggelar Konferensi Pers bersama sejumlah Wartawan yang tergabung dalam Media Partner, Sabtu malam ( 24/08/2024)
Dalam Konferensi Pers KPU Touna membahas tahapan Pengumuman dan syarat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo pada Pilkada serentak tahun 2024.
"kegiatan konferensi pers ini dalam rangka persiapan pencalonan yang sebagaimana di jadwalkan, bahwa hari ini 24 Agustus 2024, kami mengumumkan syarat untuk mendaftar menjadi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una"ucap Ketua KPU Ahdin L Nondo mengawali Konferensi pers
Dia Katakan sampai sejauh ini, KPU Kabupaten Tojo Una-Una, sudah mengeluarkan beberapa keputusan yakni pertama terkait keputusan bakal pasangan calon yang akan maju melalui jalur perseorangan, selanjutnya, surat keputusan terkait bakal pasangan calon yang akan mendaftar melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik
"Namun, setelah SK tersebut terbit, ada instruksi sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yaitu nota dinas KPU RI, untuk melakukan draf atau SK surat keputusan terkait syarat minimal bakal pasangan calon yang akan maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati melalui partai politik atau gabungan partai politik" Terang Ahdin L Nondo.
Sehingga kata dia , sebelum pengumuman untuk pendaftaran, kami sudah melakukan perubahan terhadap surat keputusan yang memuat syarat minimal bakal pasangan calon yang akan maju melalui partai politik atau gabungan partai politik.
Penjelasan lain di sampaikan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nidaul mengatakan, bahwa tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024.
"Terkait keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, sehingga kami merubah surat keputusan terkait penetapan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati yang menggunakan partai politik atau gabungan partai politik,” kata Nidaul
Nidaul jelaskan, sesuai keputusan MK syarat minimal untuk pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran baik melalui jalur partai politik atau Gabungan partai politik adalah 10 persen dari jumlah suara Sah
"Jumlah suara sah pemilu di Kabupaten Touna tahun 2024 adalah 98.792 suara , sehingga syarat minimal untuk 10 persen dibulatkan menjadi 97.880 untuk pasangan calon yang akan melakukan pendaftaran melalui Partai politik maupun gabungan partai politik " terangnya
"Tanggal 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Tojo Una-Una akan menerima pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una " sambung Nidaul
KPU Touna membuka pendaftaran tanggal 27 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16. 00 wita, sementara pada tanggal 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 wita.
Dijadwalkan KPU Touna akan melakukan Gladi persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 26 Agustus 2024.
Hadir dalam Kegiatan ini Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM, Naser Lahay, Divisi Hukum dan Pengawasan, Arpan Patanda, Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nidaul.