Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Buka Puasa Bersama Media Patner, BPJS Ketenagakerjaan Touna Sosialisasikan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025

Redaksi
06 March 2025
Last Updated 2025-03-13T13:20:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Space Iklan

 

Tingkatkan Silaturahmi, BPJS Ketenagakerjaan Touna Buka Bersama Media Patner

                                                                 Ampana , Kabar Maleo-  BPJS Ketenagakerjaan Tojo Una-Una menggelar buka puasa bersama perwakilan awak media Kabupaten Tojo Una-Una, di Oke Kafe Jl. Moh Hatta, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kamis sore (6/3/2025).

                                                                Acara buka puasa bersama tersebut dilakukan untuk meningkatkan silaturahmi antara BPJS Ketenagakerjaan Tojo Una-Una bersama Media Partner.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tojo Una-Una, Salfia Latuhihin mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada media partner yang telah hadir dalam acara tersebut.


"Jadi selain menjadi ajang silaturahmi, acara ini juga sekaligus untuk mensosialisasikan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 terkait program penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujarnya.


Salfia menjelaskan, perubahan poinnya adalah santunan, dimana jika ada dua kepesertaan contohnya pegawai dan usaha mandiri, kalau meninggal sebelumnya keduanya mendapat Rp.42 Juta, sekarang satunya yang mendapat full Rp. 42 juta. Sementara yang satunya dihilangkan biaya pemakaman Rp.10 juta sisa Rp.32 juta.


"Untuk perubahan yang lainnya, yaitu khusus untuk pegawai informal jika terdaftar di bawah 3 bulan itu hanya mendapat biaya pemakaman Rp. 10 Juta, tidak mendapat full Rp. 42 Juta. Jadi diatas 3 bulan baru dapat full Rp.42 Juta," jelasnya.


Kemudian yang lainnya, sambung Salfia, peraturannya harus pelaporan kecelakaan kerja dalam waktu 2x24 jam sejak kejadian kecelakaan. Pelaporan ini dapat dilakukan secara fisik atau digital.


"Jadi pelaporannya, tidak harus melengkapi dokumen dalam waktu tersebut, yang terpenting pelaporan, baik melalui telpon, WA, email sejak kejadian kecelakaan," sebutnya.


"Harapannya, Pemerintah Daerah dapat mendukung peraturan yang telah dibuat bersama yaitu Peraturan Bupati yang mensyaratkan seluruh pemberi kerja itu wajib untuk mendaftarkan pekerja. Termasuk juga pekerja jasa konstruksi pada proyek-proyek APBD dan APBN," tutupnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Berita