Ampana , Kabar Maleo- BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una berkolaborasi menghadirkan Pengurus Koperasi se-Kabupaten Tojo Una-Una dalam rangka melakukan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Skema Sistem kerja sama keagenan korporasi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe JH Ampana, Selasa (15/4/2025), yang dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una, Moh Isa Ashar Latimumu,SH dan sekaligus penyerahan simbolis santunan kematian bagi ahli waris dari salah satu pengurus koperasi KSP Usaha Makmur yang mengalami resiko meninggal sebesar Rp.42 juta dan saldo JHT sebesar Rp.2,8juta
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Touna, Salfia Latuhihin mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah pemerintah untuk menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kelima program BPJS Ketenagakerjaan itu yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,"ujar Salfia.
Menurutnya, untuk nasabah/Anggota Koperasi, program yang ditawarkan minimal 2 program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya cuma Rp 16.800 setiap bulannya. Program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), diantaranya seperti pengurus koperasi, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kebanyakan telah menjadi mitra koperasi dan nasabah/anggota koperasi.
"Kami juga menawarkan Skema Kerja Sama kepada Koperasi sebagai Agen atau perpanjangan tangan kami dalam melakukan edukasi dan akuisisi terhadap Nasabah/Anggota Koperasi atau Masyarakat lainnya yang memiliki Usaha/pekerja aktif, ucap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tojo Una-Una,"jelasnya.
Ia katakan, adapun Kerja sama berbasis kemitraan (partnership) ini meliputi pendaftaran hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerjasama ini, para nasabah Koperasi akan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian tidak sampai terjadi resiko sosial ekonomi dan pembayaran angsuran Simpan Pinjam pada Koperasi terus berjalan lancar, lanjut Salfia.
"Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM, terlebih yang ditawarkan adalah perlindungan untuk kecelakaan kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan kematian (Jaminan Kematian),"tuturnya
setelah kegiatan ini Para Pengurus Koperasi dapat mengambil langkah kerja sama ini sehingga dapat berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan seluruh pelaku usaha serta lingkungan di sekitarnya